Berita Nasional

Inilah Rincian Gaji Hakim sesuai Golongan sebelum Dinaikkan Prabowo Subianto, Paling Tinggi 6 Juta

Kenaikan gaji hakim ini diharapkan akan memberikan efek yang baik bagi putusan hukum. kenaikan ini juga memberikan kesejahteraan hakim Indonesia

Editor: Budi Rahmat
pexel.net
GAJI HAKIM NAIK- Inilah rincian gaji hakim sesuai golongan sebelum dinaikkan Prabowo Subianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji para hakim dinaikkan pemerintah melalaui Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan tersebut bahkan ada yang mencapai 280 persen.

Tentu saja dengan demikian para hakim akan mendapatkan kesejahteraan . Selain tentunya beberapa tunjangan yang menjadi hak mereka.

Menaikkan gaji para hakim ini bukan asal-asalan oleh pemerintah. Namun, sudah ada perencanaan yang matang dan tentu saja penilaian.

Prabowo berharap kenaikan gaji hakim ini akan menjadikan hukum juga mendapatkan keadilan sesuai dengan tugas dan fungsi hakim.

Baca juga: HEBOH, Kronologi Penangkapan Ayah Penyanyi Cilik Indonesia, Polisi sebut Terlibat Judi Online

Nah, sebalum Prabowo menaikkan gaji hakim, ternyata pada masa Jokowi, juga dilakukan kenaikan gaji bagi hakim.

Berikut ini gaji hakim sebelum dinaikkan Prabowo Subianto

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan, kenaikan gaji hakim yang sesuai dengan golongannya.

Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Terakhir Naik pada 2024

Sebelum pernyataan Prabowo pada Kamis (12/6/2025), kenaikan gaji hakim ditetapkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.

Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang naik pada era Jokowi:

Golongan III

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900

Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400

Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500

Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.


Golongan IV

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700

Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900

Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000

Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Publik juga berharap dengan kenaikan gaji para hakim ini, akan memberikan putusan yang benar-benar berpihak pada kebenaran. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved