Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penggerebekan Kawasan PETI di Kuansing, Polisi Amankan Dua Pelaku yang Sedang Menambang Emas

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali digerebek polisi.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polsek Singingi Hilir
PETI - Personil Polsek Singingi Hilir gerebek kawasan PETI di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali digerebek polisi.

Kali ini penggerebekan tersebut dilakukan Polsek Singingi, jajaran Polres Kuansing di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH mengamankan dua pria yang sedang menambang emas dengan mesin penyedot dan pompa air.

Kedua pelaku tersebut berinisial RS (32) dan AW (28) yang merupakan warga desa setempat.

"Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga. Mereka menyampaikan jika ada aktivitas PETI di aliran sungai Singingi tepatnya di Desa Koto Baru," ujar IPTU Alferdo.

Benar saja, ketika tim Polsek Singingi Hilir ke lokasi, mereka menemukan para pelaku sedang menambang emas.

Melihat kedatangan polisi yang tiba-tiba, para pelaku mencoba melarikan diri.

"Dari tiga pelaku, dua berhasil kita amankan. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri ke semak-semak," ujar IPTU Alferdo.

Kendati berhasil kabur, namun identitas pelaku sudah berhasil dikantongi polisi.

Pelaku yang melarikan diri kata IPTU Alferdo berinisial U dan telah masuk dalam DPO.

"Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, mesin Robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang," beber IPTU Alferdo.

Untuk pelaku RS dan AW akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

IPTU Alferdo menjelaskan pemberantasan aktivitas PETI ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

"Pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan liar. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi adanya aktivitas ilegal di lingkungannya," ungkap IPTU Alferdo.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved