Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

32 PMI Ilegal Penumpang Speedboat yang Karam di Perairan Rupat Dipulangkan, Terbanyak Sumut dan Aceh

Sebanyak 32 PMI ilegal, penumpang speedboat karam di Perairat Rupat Utara pada Rabu (11/6/2025) dini hari lalu, akhirnya dipulangkan ke daerah asal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
PMI ILEGAL - Para PMI ilegal saat mendapat pengarahan dari petugas kepolisian Polsek Rupat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, penumpang speedboat karam di Perairat Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (11/6/2025) dini hari lalu, akhirnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Diketahui saat kejadian, mereka berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Riau.

Beruntung, mereka semua berhasil diselamatkan oleh nelayan setempat. Sementara nakhoda kapal atau tekong, melarikan diri dan kini dalam pencarian.

Dari 32 orang PMI ilegal itu, paling banyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Usai diselamatkan, mereka semua diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk didata.

“Sudah dipulangkan semua ke daerah asal masing-masing,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Sabtu (14/6/2025).

Ditanyai soal nakhoda atau tekong speedboat apakah telah ditemukan.

Fanny berujar pihaknya belum mendapat informasi terbaru.

“Belum dapat info. Besok rencana ke Bengkalis untuk cari tahu update-nya,” ujar Fanny.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut identitas ke-32 PMI ilegal tersebut:

Sumatera Utara:

- Tomi (Rantau Prapat)
- Andika (Tanjung Balai Asahan)
- Surio Ahadi Proju (Tanjung Balai Asahan)
- Sudarmanto (Tembung)
- Heryanto (Sumut)
- One Boy Gulo (Berastagi)
- Yusrizal (Batu Bara)
- Nur Ainun (Pangkalan Brandan)
- Anggun Septiani (Medan)
- Puja Yunira (Rantau Prapat)

Nanggroe Aceh Darussalam:

- Musri (Aceh)
- Mawardi (Aceh Utara)
- Abdullah (Aceh Utara)
-  Safwandibasal (Aceh Utara)
- M. Riski (Aceh Utara)
- Rahmat Baihaki (Aceh Pidie)
- Rischi Lamkaruena (Aceh)
- Amin Nulah (Aceh Tenggara)
- Irvan Syahputra (Aceh)
- M. Ananda (Aceh)
- Samdiyah (Aceh Tenggara)

Riau:

- Aril Saputra (Dumai)
- Heppy Saputra (Dumai)
- Kamisah (Bengkalis)

Banten:

- Sarli (Serang)
- Surati (Lebak)

Jawa Tengah:

- Christi Amril 
- Mohamad Bakit

Nusa Tenggara Barat (NTB):

- Barudin (Lombok Tengah)
- Eti Mulyati (Dompu)

Sumatera Selatan:

- Deri Yayansah (Muaratara Palembang)

Jawa Timur:

- Demi Natalia (Jember)

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, kejadian ini sekaligus adalah pengingat keras akan risiko besar yang dihadapi para PMI ketika memilih jalur non-prosedural.

"Kami menerima laporan langsung dari Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan, mengenai penyelamatan 32 PMI kita yang menjadi korban musibah kapal karam. Ini adalah bukti nyata betapa berbahayanya jalur ilegal. Nyawa menjadi taruhannya," ujar Fanny Wahyu Kurniawan.

Berdasarkan informasi yang didapat, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 00:00 WIB. 

Sebanyak 32 PMI yang terdiri dari 22 pria dan 10 wanita tersebut berangkat dari Malaka, Malaysia, menggunakan satu unit speedboat.

Namun, malapetaka terjadi sekitar pukul 01:30 WIB. Menurut kesaksian salah seorang PMI, Yusrizal, speedboat yang mereka tumpangi tiba-tiba mengalami kebocoran hebat.

Saat kapal hampir karam, tekong mengarahkan speedboat ke dekat sebuah kapal nelayan jaring yang sedang melaut. 

Setelah itu, speedboat tenggelam dan tekong langsung melompat ke laut dan menghilang.

Pada pukul 03:30 WIB, seorang nelayan yang hendak melaut menemukan para PMI terombang-ambing di Perairan Dusun Pasir Putih, Desa Puteri Sembilan. Dengan bantuan kapal jaringnya, nelayan tersebut berhasil mengevakuasi seluruh PMI.

Sekitar pukul 04:00 WIB, seluruh korban berhasil dievakuasi ke darat dan diamankan sementara di kediaman Kepala Dusun Pasir Putih. 

Sang kepala dusun kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas setempat. Tepat pukul 05:00 WIB, tim dari Polsek Rupat Utara tiba di lokasi dan membawa para PMI ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dipastikan seluruh 32 PMI dalam kondisi sehat, pihak Polsek Rupat menyerahkan mereka kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.

"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dalam kondisi baik, tertangani, dan data mereka terverifikasi untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing," jelas Fanny.

Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Aceh, Banten, Sumatera Selatan, Riau, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, yang menunjukkan kompleksitas jaringan pemberangkatan ilegal ini.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pencarian terhadap tekong speedboat yang identitasnya belum diketahui. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memerangi sindikat penempatan PMI non-prosedural yang kerap berujung pada tragedi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved