Bansos PKH 2025
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp, Cek Daftar Penerima Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah
Berikut ini cara cek bansos PKH menggunakan hape. Bagi anda yang belum terdaftar bisa memastikannya lewat website remsi
Cek status pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 bisa dilakukan lewat laman cekbansos Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:
- Laman resmi cek bansos Kemensos
Buka browser, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan informasi wilayah terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Ketikkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode huruf verifikasi yang tertera
Klik tombol "CARI DATA".
Jika data Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH/BPNT 2025, maka sistem akan menampilkan informasi status bantuan.
Saat hasil pencarian cek bansos Kemensos menunjukkan keterangan "YA" dalam kolom PKH/BPNT disertai keterangan "APR-JUN 2025", maka bansos PKH sudah disetujui dan siap dicairkan dalam periode tersebut.
Baca juga: Kian Hari Berubah, Kondisi Wajah Jokowi Disorot, Bagaimana Kesehatan Presiden RI ke 7 Itu ?
- Aplikasi Cek Bansos
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan ikuti langkah yang ada
Klik menu Cek Bansos untuk mencari daftar penerima bansos PKH 2025
Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP
Pastikan data yang diinputkan benar, klik tombol "Cari Data".
Nantinya sistem akan menampilkan hasil pencarian bansos berdasarkan data yang diinputkan. Jika terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT 2025, maka akan muncul informasi status bantuan.
Segera pastikan dan smeoga bermanfaat ya. (*)
Bansos BPNT 2025, Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuan yang Diterima Warga |
![]() |
---|
Bansos Kemensos, Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025, Syarat dan Jumlah Uang yang Diterima Warga |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos 2025, Jadwal Pencarian Bansos PKH dan Cara Cek Penerima |
![]() |
---|
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 , Mudah , Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Tahapannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.