Dua Petani Terlibat Peredaran Sabu di Pelangiran Inhil
Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Operasi Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Dua tersangka berinisial M (36), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, dan RJ (62), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran diamankan, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.30 wib.
Kedua tersangka yang sehari–hari bekerja sebagai petani ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, SH, MH menjelaskan, saat digerebek polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu.
“Diamankan juga satu timbangan digital, dua bong, gunting, uang tunai sebesar Rp. 2 juta, serta dua unit ponsel. Dari pengakuan M, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya RJ,” jelas Kapolsek, Senin (16/6/2025).
Polisi pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RJ di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas, Tembilahan, Jumat (13/6/2025) dini hari.
“Saat diamankan, RJ sedang menggunakan sabu dan ditemukan alat isap di lokasi. Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah M.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot, SH, M.AP, bersama tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, SH, MH.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Polisi menduga keduanya berperan aktif sebagai pembeli, penjual, penerima, sekaligus perantara dalam peredaran sabu di wilayah tersebut,” ucapnya.
Kapolsek menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan.
”Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama,” pungkas Kapolsek Pelangiran.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
| Polisi Bongkar Modus Bandar Narkoba Manfaatkan Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Dumai |
|
|---|
| Pengembangan Kasus Sabu di Rohil, Polda Riau Tangkap 2 Pengedar, Amankan Senpi dan Uang Tunai |
|
|---|
| Pecandu Sabu di Kampar Cabuli Anak Tiri Lebih dari Satu Kali |
|
|---|
| Ninja Sawit di Rohil Ditangkap Saat Nyabu di Dalam Gubuk di Tengah Kebun |
|
|---|
| Takut Air, Pemakai Sabu di Kuansing Akhirnya Pasrah Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petani-inhil-ditangkap-karena-narkoba.jpg)