Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Petani Terlibat Peredaran Sabu di Pelangiran Inhil

Polsek Pelangiran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)

Tayang:
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Pelangiran,
DIAMANKAN - Dua petani di Inhil diamankan piihak dari Polsek Pelangiran karena terlibat kasus narkoba, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.30 wib. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Operasi Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. 

Dua tersangka berinisial M (36), warga Dusun Sukajadi, Desa Terusan Beringin Jaya, dan RJ (62), warga Desa Hidayah, Kecamatan Pelangiran diamankan, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.30 wib.

Kedua tersangka yang sehari–hari bekerja sebagai petani ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I jenis sabu

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, SH, MH menjelaskan, saat digerebek polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 3,91 gram, dua paket kecil sabu.

“Diamankan juga satu timbangan digital, dua bong, gunting, uang tunai sebesar Rp. 2 juta, serta dua unit ponsel. Dari pengakuan M, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya RJ,” jelas Kapolsek, Senin (16/6/2025).

Polisi pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RJ di kamar 102 Wisma Ananda 2, Jalan Trimas, Tembilahan, Jumat (13/6/2025) dini hari.

“Saat diamankan, RJ sedang menggunakan sabu dan ditemukan alat isap di lokasi. Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah M. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pelangiran Aipda Ibrahim Hot, SH, M.AP, bersama tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pelangiran Iptu Anton Hilman, SH, MH.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. 

“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Polisi menduga keduanya berperan aktif sebagai pembeli, penjual, penerima, sekaligus perantara dalam peredaran sabu di wilayah tersebut,” ucapnya.

Kapolsek menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan.

”Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah perlawanan bersama,” pungkas Kapolsek Pelangiran.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved