Berita Nasional

Sudah Dimulai, Gubernur Aceh Datangi Istana: Bawa Bukti Baru 4 Pulau untuk Mendagri

membahas ketegangan terkait klaim atas empat pulau di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
MOBIL MUZAKIR MANAF - Mobil dinas Land Rover Defender hitam berpelat merah BL 1 yang ditumpangi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tiba di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kedatangannya untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. 

“Pak Menteri akan menyampaikan secara lengkap hasil evaluasi Kemendagri, berikut bukti yang baru ditemukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum tampak hadir di kompleks Istana saat Muzakir tiba.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah tiba lebih dahulu di lokasi.

Ketegangan antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau ini menjadi perhatian nasional setelah sejumlah laporan menyebut tumpang tindih administratif dan potensi konflik di lapangan.

Kedatangan Muzakir ke Istana disebut sebagai langkah diplomatik Aceh untuk menegaskan posisi wilayahnya di hadapan pemerintah pusat.

Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi. 

Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.

Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews:

Informasi Awal

Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

Tahun 2012–2019

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved