Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar Oleh BKP, ini Kata Anggota DPRD dan Mantan Anggota DPRD Kuansing

Seluruh anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029 dan 20 mantan anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 diminta BPK untuk mengembalikan kelebihan bayar

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
KELEBIHAN BAYAR - Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kuansing diminta kembalikan kelebihan bayar. Foto gerbang masuk gedung DPRD Kuansing.  

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Seluruh anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029 dan 20 mantan anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 diminta BPK untuk mengembalikan kelebihan bayar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses (TR) serta kegiatan Dana Operasional (DO) Pimpinan.

Besaran kelebihan bayar masing-masing anggota  dan mantan anggota DPRD pun bervariasi, mulai dari jutaan, belasan juta hingga puluhan juta rupiah.

Hal itu terungkap setelah BPK menayangkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kuansing tahun anggaran 2024.

Anggota DPRD Kuansing⁩ Desta Harianto yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan mengaku telah mendapat pemberitahuan kewajiban pengembalian kelebihan bayar oleh Sekretariat Dewan.

"Pemberitahuannya minggu kemarin, suratnya di bagikan di WAG," ungkap Desta saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Rabu (18/6/2025).

Desta menilai jika kelebihan membayar bukan kesalahan disengaja, melainkan kesalahan pada administrasi.

Ia pun komitmen untuk mematuhi semua rekomendasi dari BPK.

"Saya akan patuhi itu, wajib bagi saya untuk mengembalikannya karena ini adalah uang negara," tegas Desta.

Untuk diketahui Desta Harianto diharuskan mengembalikan Rp 49.980.000 dengan rincian Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 42.840.000 dan Tunjangan Reses : Rp 7.140.000.

Tak hanya anggota DPRD Kuansing⁩ yang masih menjabat, mantan anggota DPRD Kuansing juga diminta untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Satu di antara 20 mantan anggota DPRD Kuansing yang diminta mengembalikan kelebihan bayar tersebut adalah Sutoyo.

Politisi Golkar yang pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati Kuansing mendampingi Adam di Pilkada 2024 lalu itu mengaku belum mem dapat informasi terkait LHP BPK.

"Saya belum cek di WAG, biasanya ada pemberitahuan di sana. Tapi tidak tahu juga jika DPRD sekarang punya WAG baru," ujar Sutoyo.

Sutoyo pun menegaskan jika ia akan mematuhi rekomendasi dari BPK untuk mengembalikan kelebihan bayar yang ia terima saat menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing.

Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan kewajiban dirinya sebagai mantan anggota DPRD.

"Ya pastilah (dikembalikan), saya akan mematuhi rekomendasi BPK," ujar Sutoyo.

Untuk diketahui Sutoyo harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 49.980.000 dengan rincian tunjangan Komunikasi Intensif Rp 42.840.000 dan Tunjangan Reses : Rp 7.140.000.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved