Berita Nasional
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR RI: Jangan Ada Lagi yang 'Bermain'
Menurut Anggota DPR RI ini, Indonesia sangat membutuhkan hakim yang berintegritas tinggi dan menjunjung sikap profesional.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto dalam menaikkan gaji hakim hingga mencapai 280 persen dari golongan tertentu.
Sebagai Legislator Republik Indonesia, DPR RI mengingatkan oknum hakim untuk tak lagi main 'mata' dalam proses penegakkan hukum.
Kata dia, peningkatan kesejahteraan ini menjadi pondasi dalam membangun sistem peradilan bersih dan independen.
Menurutnya, jika hukum ingin ditegakkan tanpa pandang bulu maka kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim harus menjadi prioritas.
"Untuk mencegah jangan sampai di dalam penanganan kasus ini, para hakim banyak yang bermain mata dengan objek atau tersangka ataupun instansi lain, yang tentu membutuhkan putusan hakim," kata Martin yang dikutip dari TV Parlemen pada Rabu (18/6/2025).
Meski demikian, reformasi peradilan tidak cukup hanya lewat kenaikan gaji namun dia berharap penambahan pendapatan ini diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sistem evaluasi kinerja dan pengawasan yang lebih ketat.
"Dengan adanya kebijakan Pak Presiden ini, jangan ada lagi hakim-hakim bermain mata dalam penangan kasus," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Menurut dia, Indonesia sangat membutuhkan hakim yang berintegritas tinggi dan menjunjung sikap profesional.
Apalagi keberadaan hakim yang jujur dan profesional menjadi impian seluruh elemen masyarakat.
"Kita butuhkan hakim yang berintegritas, hakim yang betul-betul fokus, hakim yang profesional, tentu hakim yang betul-betul menjadi tempat di mana masyarakat dapat mencari keadilan," pungkasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).
Kata Prabowo, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam acara tersebut, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo.
Terakhir Naik pada 2024
Sebelum pernyataan Prabowo pada Kamis (12/6/2025), kenaikan gaji hakim ditetapkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.
Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang naik pada era Jokowi:
Golongan III
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
Golongan IV
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
( Tribunpekanbaru.com )
Jenderal Bintang 2 Yakin Pembunuh Brigadir Esco Lebih dari 1 Orang: Heran sama Jarak Waktu Hilang |
![]() |
---|
TEKA TEKI Ketua Tim Reformasi Polri, 9 Orang Hebat Setuju Bergabung, Termasuk Mahfud MD |
![]() |
---|
Penyebab Prabowo Gebrak Meja Podium PBB Sampai 3 Kali di Depan Para Pemimpin Negara |
![]() |
---|
Pidato Prabowo Sidang PBB, Mic Presiden Sengaja Dimatikan, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Siap Bantu Prabowo Benahi Polri: Harus Dikembalikan Marwah Pengabdian dan Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.