Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Usai Ditetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Besok, M Akan Dipanggil Untuk Diperiksa
Nama M mencuat sebagai calon tersangka usai dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp195,9 miliar lebih, pada Kamis (19/6/2025) besok, eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, inisial M, bakal dipanggil untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap M ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Nama M mencuat sebagai calon tersangka usai dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“(Pemeriksaan M sebagai tersangka) tunggu penyidik kembali ke Pekanbaru,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan sesuai hasil gelar perkara tersebut, terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih.
“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).
Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.
Baca juga: Penetapan Tersangka Terhadap M Digelar Besok, Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Baca juga: Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: M Dijerat Pasal Berlapis, Akan Muncul Nama Baru?
“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.
Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekwan di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.
“Ya,” singkat Ade.
Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.
Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
![]() |
---|
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
![]() |
---|
Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Sesuai Aturan Hukum |
![]() |
---|
HMI Desak Polisi Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.