Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: M Dijerat Pasal Berlapis, Akan Muncul Nama Baru?

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.

Sora image generator
Illustrasi Koruptor SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini memasuki babak baru.

Hal ini menyusul selesainya gelar perkara Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama tim Kortas Tipikor Mabes Polri pada Selasa (17/6/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan M, Selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau.

"Setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka di tandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.

“Ya,” singkat Ade.

Terhadap M juga akan dikenakan pasal berlapis, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.

Baca juga: Minta Perhatian Presiden, Warga Pelalawan Demo Besar-besaran di Pekanbaru Tolak Digusur dari TNTN

Baca juga: Ribuan Warga TNTN Demo, Gerbang Kantor Gubernur Riau Dipasang Kawat Berduri

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved