Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Besok, M Akan Dipanggil Untuk Diperiksa

Nama M mencuat sebagai calon tersangka usai dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan 

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.

Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa. 

Sementara itu, selebgram Hana Hanifah, diketahui hingga kini belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar. Sejauh ini ia masih berstatus sebagai saksi.

“Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan), tapi nanti kita lihat seperti apa perkembangan hasil pemeriksaannya, termasuk nanti perkembangan hasil gelar perkara,” sebut Ade.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.

Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.

Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved