Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau Besok, M Akan Dipanggil Untuk Diperiksa

Nama M mencuat sebagai calon tersangka usai dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp195,9 miliar lebih, pada Kamis (19/6/2025) besok, eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, inisial M, bakal dipanggil untuk diperiksa.

Pemeriksaan terhadap M ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Nama M mencuat sebagai calon tersangka usai dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“(Pemeriksaan M sebagai tersangka) tunggu penyidik kembali ke Pekanbaru,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan sesuai hasil gelar perkara tersebut, terkait dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar lebih.

“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).

Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.

Baca juga: Penetapan Tersangka Terhadap M Digelar Besok, Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Baca juga: Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: M Dijerat Pasal Berlapis, Akan Muncul Nama Baru?

“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekwan di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.

“Ya,” singkat Ade.

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.

Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa. 

Sementara itu, selebgram Hana Hanifah, diketahui hingga kini belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar. Sejauh ini ia masih berstatus sebagai saksi.

“Hana Hanifah sampai saat ini belum (mengembalikan), tapi nanti kita lihat seperti apa perkembangan hasil pemeriksaannya, termasuk nanti perkembangan hasil gelar perkara,” sebut Ade.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.

Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.

Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved