Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pemerintah Minta X Hapus Postingan soal Kasus Nikel & Tragedi 1998? Safenet Singgung Komdigi

Nenden mengungkapkan pihaknya juga masih mengurasi konten-konten dengan topik apa saja yang diminta Komdigi untuk dihapus.

tangkapan layar X
irektur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum membenarkan Komdigi minta akun X yang membahas soal kasus nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998 agar cuitannya dihapus. Hal ini diketahui lewat aduan yang diterima Safenet. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kabar mengejutkan datang dari ranah digital.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, membenarkan adanya permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus cuitan dari akun X (sebelumnya Twitter) yang membahas dua isu sensitif.

Yakni kasus tambang nikel di Raja Ampat dan tragedi Mei 1998.

Nenden menjelaskan bahwa informasi ini terungkap setelah Safenet menerima banyak aduan dari akun-akun yang membahas kedua topik tersebut.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa jumlah akun spesifik yang telah melayangkan aduan.

"Yang pasti konten yang diminta diturunkan oleh Komdigi memang yang berhubungan dengan isu 98 dan nikel (di Raja Ampat)."

"Aku perlu cek dulu apakah ada aduan lain yang masuk," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (20/6/2025).

Nenden mengungkapkan pihaknya juga masih mengurasi konten-konten dengan topik apa saja yang diminta Komdigi untuk dihapus.

Jika kurasi sudah rampung, maka Safenet akan menyusun rencana advokasi dan mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dicabut.

"Kami mau melihat dulu sebanyak apaa aduannya, dan konten-konten apa saja yang diminta diturunkan."

"Setelah itu baru disusun rencana advokasinya, termasuk melanjutkan desakan untuk mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang jadi dasar penurunan konten," jelasnya.

Baca juga: Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru

Baca juga: NASIB Cewek yang Terakhir dekat Wanda Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pariaman, Netizen Khawatir

Di sisi lain, Safenet sebenarnya sudah mendesak pemerintah untuk mencabut Permenkominfo tersebut sejak tahun 2021 lalu.

Dalam rilis pers yang dikirimkan Nenden, peraturan menteri (permen) tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik.

"Satu tahun setelah penerapan peraturan menteri tersebut, Koalisi Advokasi Permenkominfo No. 5/2020 masih tetap berpegang pada posisi bahwa ada peraturan tersebut bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam pemenuhan HAM yang sesuai dengan standar hukum internasional, terutama untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat," demikian isi dari rilis pers tersebut.

Ada tiga pasal yang dinilai menjadi alat pemerintah untuk membatasi kebebasan tersebut yaitu Pasal 9 ayat 3 dan 4, Pasal 14, dan Pasal 36.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved