Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Viral Oknum Polisi Pangkat Bripda Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Pinjol, Ini Kata Polda Jateng

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Bripda Bagus memiliki kebiasaan mendekati banyak wanita dengan modus asmara

Editor: Sesri
Tangkapan Layar X @viralinae
AKSI PENIPUAN POLISI - Bripda Bagus Yoga Ardian diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi pinjaman online. Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polda Jawa Tengah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral seorang anggota polisi di Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.

Dalam unggahan yang viral di media sosial X, oknum anggota polisi itu bernama Bagus Yoga Ardian, yang saat ini berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Bripda Bagus memiliki kebiasaan mendekati banyak wanita dengan modus asmara untuk mendapatkan bantuan pelunasan utangnya. 

"Terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol), anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!," tulis akun tersebut.

Bripda Bagus sendiri saat ini bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Tengah, dengan tugas sehari-hari mengurusi anjing pelacak di unit K-9.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) masih terus melakukan penyelidikan terkait viralnya anggota polisi yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.

Baca juga: Viral Curhatan Wanita yang Negaranya Dirudal Iran: Itu Bukan Kami, Bukan Kita yang Memulai

Baca juga: SOSOK Bro Ron, Calon Ketum PSI Penantang Jokowi: Pernah Viral Konflik dengan Guru di Karawang

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melakukan penelusuran internal untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di dunia maya.

“Tim dari Paminal Bidpropam sedang memverifikasi kebenaran akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut,” katanya pada Kamis (19/6/2025).

Kombes Pol Artanto mengakui bahwa pihaknya belum memberikan sanksi apapun termasuk menonaktifkan terduga pelaku lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Info tersebut sebatas di media sosial jadi perlu dibuktikan kebenarannya, sejauh ini juga belum ada laporan resmi dari korban," kata Artanto.

Namun, pihaknya berjanji apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.

“Ya, pasti akan diproses apabila terbukti bersalah,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.

Tindak lanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam.

"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.

Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jateng)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved