Berita Viral
NASIB Uang Rp 9,6 Miliar Bank Jateng yang Dibawa Kabur Sopirnya, Jadi Barbuk sampai Putusan Ingkrah
Tak bahaya tah? Uang Rp 9,6 miliar jadi barbuk, jadi belum diserahkan ke pihak bank Jateng. Nanti kalau sudah ingkrah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib uang Rp 9,6 miliar yang merupakan uang dari Bank Jateng yang dibawa kabur oleh sopir mereka sendiri kini harus tertahan.
Uang yang kini dimasukkan dalam karung goni plastik itu ditahan karena akan dijadikan barang bukti.
Jadi, mau tak mau , uang itu tidak bisa digunakan oleh poihak bank untuk sementara.
Baca juga: CEK Bansos Kemensos PKH 2025, Pencairan Tahap 3 Bulan September, Ini Rincian yang Diterima
Lantas, sampai kapan uang itu jadi barang bukti dan ditahan. Pasalnya jumlahnya yang sangat banyak bisa jadi masalah baru
Bisa saja khilaf dan hilang atau malah dicuri orang yang tak bertanggungjawab.
Jadi Barbuk
Ya, Uang Rp9,6 miliar yang dibawa kabur Anggun Tyas (35), mantan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, belum bisa dikembalikan.
Uang yang belum dibelanjakan oleh Anggun itu kini disita polisi sebagai barang bukti (barbuk) kejahatannya.
Menurut kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, uang Rp 9,6 miliar itu nantinya juga akan menjadi barang bukti di pengadilan.
Boyamin berkata uang itu mungkin baru bisa dikembalikan kepada Bank Jateng setelah ada putusan di pengadilan.
"Setelah putusan inkrah," kata Boyamin, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Tribun Solo.
"Hakim akan putuskan dikembalikan kepada siapa, mestinya kepada korban, yaitu Bank Jateng."
Karena saat ini, proses hukum masih berlangsung di kepolisian, diperkirakan pengembalian uang itu masih akan lama.
Boyamin memuji Kepolisian Polresta Solo yang bertindak cepat dalam menangani kasus penggelapan oleh Anggun. Dia berharap perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“SPDP sudah keluar, artinya berkas sudah masuk. Harapan kami tidak lama lagi bisa P21 dan segera disidangkan. Kami ikuti saja proses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: BEASISWA 100 Persen, Kuliah di Singapura, Terbuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Dilaporkan Wakilnya ke KPK, Bupati Jember Muhammad Fawait Hanya Cengengesan |
![]() |
---|
NASIB Briptu Rizka usai jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Diperiksa Propam dan Terancam PTDH |
![]() |
---|
DETIK- DETIK Afrizal Selamatkan Gadis Bakar Diri di Kosan di Padang, Dengar Jeritan 'Sakiit' |
![]() |
---|
Berbuntut Panjang, Senior UNSRI yang Terlibat Video Viral Mahasiswa Cium Teman, Terancam Dikeluarkan |
![]() |
---|
Pria di Rejang Lebong Rudapaksa Adik Kandung, Ngakunya Khilaf usai Melakukan Aktifitas Tak Pantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.