Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

NASIB Uang Rp 9,6 Miliar Bank Jateng yang Dibawa Kabur Sopirnya, Jadi Barbuk sampai Putusan Ingkrah

Tak bahaya tah? Uang Rp 9,6 miliar jadi barbuk, jadi belum diserahkan ke pihak bank Jateng. Nanti kalau sudah ingkrah

Editor: Budi Rahmat
Dok Polresta Surakarta Via TribunJateng.com
TIGA KARUNG - Potret tiga karung dan tiga pelaku dalam kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri bawa kabur uang Rp10 miliar. Mereka saat ini sudah berada di Mapolresta Surakarta, Senin (8/9/2025) untuk pemeriksaan lanjutan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib uang Rp 9,6 miliar yang merupakan uang dari Bank Jateng yang dibawa kabur oleh sopir mereka sendiri kini harus tertahan.

Uang yang kini dimasukkan dalam karung goni plastik itu ditahan karena akan dijadikan barang bukti.

Jadi, mau tak mau , uang itu tidak bisa digunakan oleh poihak bank untuk sementara.

Baca juga: CEK Bansos Kemensos PKH 2025, Pencairan Tahap 3 Bulan September, Ini Rincian yang Diterima

Lantas, sampai kapan uang itu jadi barang bukti dan ditahan. Pasalnya jumlahnya yang sangat banyak bisa jadi masalah baru

Bisa saja khilaf dan hilang atau malah dicuri orang yang tak bertanggungjawab.

Jadi Barbuk

Ya, Uang Rp9,6 miliar yang dibawa kabur Anggun Tyas (35), mantan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, belum bisa dikembalikan.

Uang yang belum dibelanjakan oleh Anggun itu kini disita polisi sebagai barang bukti (barbuk) kejahatannya.

Menurut kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, uang Rp 9,6 miliar itu nantinya juga akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Boyamin berkata uang itu mungkin baru bisa dikembalikan kepada Bank Jateng setelah ada putusan di pengadilan.

"Setelah putusan inkrah," kata Boyamin, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Tribun Solo.

"Hakim akan putuskan dikembalikan kepada siapa, mestinya kepada korban, yaitu Bank Jateng."

Karena saat ini, proses hukum masih berlangsung di kepolisian, diperkirakan pengembalian uang itu masih akan lama.

Boyamin memuji Kepolisian Polresta Solo yang bertindak cepat dalam menangani kasus penggelapan oleh Anggun. Dia berharap perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“SPDP sudah keluar, artinya berkas sudah masuk. Harapan kami tidak lama lagi bisa P21 dan segera disidangkan. Kami ikuti saja proses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: BEASISWA 100 Persen, Kuliah di Singapura, Terbuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved