Berita Viral
Dinda, Mahasiswi yang Mendadak Terima Rp 1,2 Miliar di Rekeningnya Curiga Saat Disuruh Cairkan Uang
Dinda, nama mahasiswi tersebut, mengaku menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari uang korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terseret kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dinda, nama mahasiswi tersebut, mengaku menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari uang korupsi.
Lantas siapa Dinda dan apa hubungan Dinda dengan tersangka dalam kasus ini?
Dinda adalah mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir.
Di samping statusnya sebagai mahasiswi, Dinda juga bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan,
Baru-baru ini Dinda mengaku ikut terseret dalam pusaran kasus kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Oku.
Ia menerima uang R 1,2 miliar masuk ke rekeningnya.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis malam (19 Juni 2026), Dinda membeberkan bahwa dirinya diperintahkan mencairkan uang senilai Rp 1,2 miliar dari rekening atas namanya sendiri.
Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.
“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar Dinda kepada awak media.
Namun, dua hari pasca OTT oleh KPK (17 Maret 2026), ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).
Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Mengetahui kondisi itu, Dinda lantas menceritakan kejadian itu kepada media sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar, pada Kamis (19/6/2025) malam.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.
Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.
Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.
Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.
"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).
Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.
"Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.
Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.
Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.
Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.
“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.
Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.
Para tersangka penerima suap disangkakakn melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah tengan dilakukan proses pendalaman penyidikan mengenai proses penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Bupati diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/6) lalu.
“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain kepala daerah tersebut, Budi mengatakan bahwa KPK mendalami materi serupa saat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU tersebut, yakni pada Rabu (18/6).
Para saksi tersebut di antaranya adalah
-- Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Kabupaten OKU Leo Nandi Irawan,
-- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Setiawan,
- Aparatur sipil negara (ASN) bernama Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.
Lokasi Penggeledahan: Lorong Kembar, Tanjung Baru
Pada Jumat (20/6/2025), KPK mengonfirmasi telah menggeledah sebuah rumah yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
“Penggeledahannya betul,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media.
Meski demikian, Budi masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai hasil dari penggeledahan tersebut.
Beberapa sumber lokal menyebutkan bahwa petugas menyita uang tunai yang diduga mencapai Rp800 juta, namun informasi ini masih belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
“Kami belum bisa sampaikan detail apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut,” lanjut Budi.
Sumber informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa rumah yang digeledah berada di kawasan Lorong Kembar, Kemiling, tepatnya di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK dan turut disaksikan oleh aparatur lingkungan setempat.
"Rumah yang digeledah masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT sedang tidak ada di rumah, jadi saya diminta menyaksikan penggeledahan itu," kata Jon Fikri, Kepala Dusun IV Desa Tanjung Baru.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK terus memperluas penyidikan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
( Tribunpekanbaru.com )
Mobil Rombongan Siswa SMAN 10 Padang Ditabrak Kereta Api, 2 Meninggal Termasuk Anak Kapolres Solok |
![]() |
---|
Detik-detik Penari Sound Horeg Ditabrak Innova, Tak Sadar Tiba-tiba Diseruduk, 4 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
SYOK, Lihat Ponsel Malah Ketemu Video Suami lagi Cabuli Anak Gadisnya, Ternyata Sengaja Direkam |
![]() |
---|
Inilah 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Mas, Ada yang Mau Kabur ke NTT |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Nazwa Aliya Tewas di Kamboja, Ternyata Pergi dengan Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.