Berita Viral

Uang Haram Rp 1,2 M Masuk Rekening Mahasiswi OKU Sumsel, Ada Apa dengan Dinda?

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Juni 2025, yang memicu serangkaian penyelidikan lebih lanjut.

pexels/Robert Lens
ILLUSTRASI Uang hasil korupsi masuk ke rekening mahasiswi OKU Sumsel. 

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. 

Akhirnya berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait  kasus OTT KPK suap di lingkungan  PUPR  Kabupaten OKU.  

Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di  Pengadilan Tipikor Palembang.

para tersangka penerima suap disangkakakn melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved