Tarif Listrik

DAFTAR LENGKAP Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Bisnis, Berlaku Juni 2025

Berikut ini daftar lengkap tarif dasar listrik terbaru Juni 2025. Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan bisnis

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Daftar tarif listrik terbaru Juni 2025 pelanggan rumah tangga subsidi dan non subsidi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Daftar terbaru tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non subsidi. tarif dasar listrik ini berlaku sesuai dnegan yang ditetapkan pemerintah lewat PLN.

Daftar tarif listrik terbaru ini bisa dicek dengan mengetahui besaran kwh yang dimanfaatkan. nah, bagi anda yang merupakan pelanggan subsidi dan non subsidi bisa mengecak langsung tarif listrik yang terbaru.

tarif dasar listrik ini tidak begitu banyak kenaikan dan penurunan. Namun, tentu saja ada beberapa penyesuaian dan mencocokkan dengan yang terpasang

Untuk Tarif listrik ini dipastikan tidak  mengalami perubahan dan mengikuti ketetapan triwulan II (April, Mei dan Juni 2025).

Kebijakan terkait tarif listrik ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025) sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Adapun ketetapan mengenai tarif listrik pada triwulan II mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).

Lantas, berapa rincian tarif listrik untuk Juni 2025? Simak daftarnya berikut ini bagi pelanggan PLN subsidi maupun non-subsidi.

Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Daftar Tarif Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025
Apakah Anda berniat untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah?

Nah, alangkah baiknya agar Anda mengetahui terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk pasang listrik baru.

Penetapan biaya pasang listrik baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Hingga tahun ini, belum ada revisi aturan sehingga biaya pasang listrik baru PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.

Adapun layanan pasang listrik baru tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar.

Daya 450 watt: Rp421.000

Daya 900 watt: Rp843.000

Daya 1.300 watt: Rp1.218.000

Daya 2.200 watt: Rp2.062.000

Daya 3.500 watt: Rp3.391.500.

Untuk diperhatikan:

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.

Pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.

Anda dapat melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile. 
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi referensi untuk mengetahui tarif listrik yang terbaru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved