Tarif Listrik
DAFTAR LENGKAP Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Bisnis, Berlaku Juni 2025
Berikut ini daftar lengkap tarif dasar listrik terbaru Juni 2025. Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan bisnis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Daftar terbaru tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non subsidi. tarif dasar listrik ini berlaku sesuai dnegan yang ditetapkan pemerintah lewat PLN.
Daftar tarif listrik terbaru ini bisa dicek dengan mengetahui besaran kwh yang dimanfaatkan. nah, bagi anda yang merupakan pelanggan subsidi dan non subsidi bisa mengecak langsung tarif listrik yang terbaru.
tarif dasar listrik ini tidak begitu banyak kenaikan dan penurunan. Namun, tentu saja ada beberapa penyesuaian dan mencocokkan dengan yang terpasang
Untuk Tarif listrik ini dipastikan tidak mengalami perubahan dan mengikuti ketetapan triwulan II (April, Mei dan Juni 2025).
Kebijakan terkait tarif listrik ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025) sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Adapun ketetapan mengenai tarif listrik pada triwulan II mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sebagai informasi, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).
Lantas, berapa rincian tarif listrik untuk Juni 2025? Simak daftarnya berikut ini bagi pelanggan PLN subsidi maupun non-subsidi.
Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Daftar Tarif Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025
Apakah Anda berniat untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah?
Nah, alangkah baiknya agar Anda mengetahui terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk pasang listrik baru.
Penetapan biaya pasang listrik baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Hingga tahun ini, belum ada revisi aturan sehingga biaya pasang listrik baru PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.
Adapun layanan pasang listrik baru tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar.
Daya 450 watt: Rp421.000
Daya 900 watt: Rp843.000
Daya 1.300 watt: Rp1.218.000
Daya 2.200 watt: Rp2.062.000
Daya 3.500 watt: Rp3.391.500.
Untuk diperhatikan:
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.
Anda dapat melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi referensi untuk mengetahui tarif listrik yang terbaru. (*)
tarif listrik pelanggan non subsidi
tarif listrik pelanggan subsidi
tarif listrik 2025
Tribunpekanbaru.com
Tarif Listrik Sabtu dan Minggu 23-24 Agustus 2025 , Diberlakukan bagi Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Harga Token Listrik di Indomaret dan Alfamart, Berlaku untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Cek Harga Token Listrik bulan Agustus 2025, Tarif Diberlakukan untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
HARGA Token Listrik Bulan Agustus 2025, Belaku untuk Semua Pelanggan, Subsidi dan Non Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.