Mutilasi di Padang Pariaman

DIJEMPUT Satu per Satu, Siska Diduga Dirudapaksa lalu Dibunuh dan Dicor dalam Sumur

Siska dan dedek sengaja dijemput oleh Wanda. Kemudian keduanya diperkosa lebih dulu, dibunuh dan dimasukkan ke dalam sumur lalu dicor

|
Editor: Budi Rahmat
Capture Video searching TikTok
MUTILASI DI PADANG PARIAMAN : Pandainya SJ Alias Wanda Sembunyikan Kejahatan Bikin Polisi Gagal Temukan Siska dan Adek. 

"Iya, kami mendapatkan informasi bahwa Siska sempat diperkosa pelaku. Informasi itu kami terima setelah pelaku ditangkap pada Kamis kemarin," ujarnya.

Alif menuturkan, informasi tersebut diterimanya saat polisi melakukan reka adegan.

"Pelaku sempat diminta melakukan reka adegan, dan di situ dia menyampaikan bahwa ia memperkosa korban terlebih dahulu sebelum membunuhnya," jelas Alfi.

Baca juga: TERUNGKAP, Viral Pengantin Wanita Minta Cerai usai Ijab Kabul, Pihak KUA Beberkan Fakta Mengejutkan

Setelah membunuh Siska, tersangka menjemput korban kedua, Adek Gustiana dan melakukan hal serupa, yakni merudapaksa korban sebelum terjadi pembunuhan.

"Usai melakukan itu kepada Siska, pelaku menjemput Adek dan menghabisi nyawanya juga," tambahnya.

Alfi menyebut, jasad Adek juga dibuang ke sumur lalu ditutupi pakaian.

"Pelaku memasukkan kedua korban ke dalam sumur, lalu menimbunnya dengan pakaian," katanya.

Tersangka juga melakukan pengecoran untuk menghilangkan jejak.

"Setelah korban dimasukkan dan ditimbun dengan pakaian, pelaku mencor sumur itu dengan tiga sak semen," ungkapnya.

Diketahui, SJ sendiri membunuh tiga orang perempuan dan korban terakhirnya berinisial SA.

Korban terakhir tersebut dibunuh lalu dimutilasi menjadi 10 bagian dan potongan tubuh korban dibuang di sungai di dua titik.

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Porles Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menuturkan, SJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka,"ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Atas perbuatannya tersebut, SJ dijerat pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved