Berita Viral

6 Bulan Live Streaming Sambil Berhubungan Intim, Pasangan Ini Raup untung Rp 65 Juta

Pasangan di Pangandaran ini sudah beraksi selama enam bulan. selama periode tersebut keduanya meraup untuk 65 juta untuk adegan intim

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/net
LIVE ASUSila- Pasangan di Pangandaran ini melakukan adegan intim sambil live streaming. Keduanya meraup untung Rp 65 juta enam bulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Enam bulan melakukan live streaming sambil berhubungan intim, pasangan ini telah meraup untung Rp 65 juta.

Pasangan ini masih muda. Mereka adalah WJC (24) dan E (25). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Pangandaran.

Rumah yang dijadikan lokasi syuting untuk live streaming asusila. Jadi bisa dikatakan keduanya telah berulangkali melakukan hubungan badan demi bisa mendapatkan bayaran.

Baca juga: Ingat Nama Etiqah Finalis Masterchef yang Bakar ARTnya, Kini Ia Divonis Penjara selama 34 tahun

Keduanya kemudian dengan vulgarnya mempertontotonkan adegan tak pantas di depan kamera dengan ditonton banyak orang.

Polisi kemudian menggerebek lokasi pembuatan live streaming asusila tersebut dan keduanya selanjutnya diamankan

Adalah Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil membongkar praktik live streaming asusila yang dilakukan pria dan wanita muda melalui aplikasi digital berbayar. 

Aksi ini telah mereka jalankan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dari aksinya, mereka diketahui mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menemukan konten vulgar yang beredar di media sosial. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial WCJ (24) dan E (25) pada Jumat (13/6/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Keduanya diamankan di salah satu rumah di Perumahan Graha Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kedua tersangka mengakui telah melakukan siaran langsung (live streaming) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi Papayalive dan HOT51, platform yang populer di kalangan pengguna jasa VCS (Video Call Sex) berbayar. 

"Dengan akun pribadi dan membangun persona daring, tersangka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025) siang.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, uang hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kegiatan haram itu sudah mereka lakukan hampir setengah tahun, sebelum akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan di antaranya, dua unit smartphone yang digunakan untuk live streaming, akses login ke aplikasi Papayalive dan HOT51, dan rekaman transaksi digital serta hasil tangkapan layar aktivitas siaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP yaitu, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 Miliar.

Baca juga: Fadli Zon Akui Ada Kasus Perkosaan pada Mei 1998, Tapi Ia Ragukan Dilakukan secara Massal

Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja online yang melibatkan unsur asusila. 

"Karena, kegiatan itu tidak hanya melanggar norma, tapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat," ucap Mujianto. 

Berkedok Family Gathering

Puluhan orang diamankan kepolisian saat berada di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (22/6/2025). Mereka diamankan ketika menggelar family gathering diduga menjadi ajang pertemuan kaum LGBT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan ada 75 orang yang diamankan jajaran Polres Bogor dalam kegiatan bertajuk family gathering di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Ada 74 orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan rentang usia antara 21 sampai 50 tahun. Seluruh pesertanya dari wilayah Jabodetabek," katanya, Selasa (24/6/2025).

Hendra pun menambahkan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tak wajar diduga menjadi ajang pertemuan komunitas LGBT laki-laki.

Hendra pun mengatakan, Polres Bogor bersama Polsek Megamendung langsung datang ke TKP ketika kegiatan sedang berlangsung.

"Ketika penggerebekan, para peserta baru saja menyelesaikan rangkaian acara hiburan, seperti lomba menyanyi, menari, dan pemilihan kontes bertajuk the big star," ujarnya 

Polisi pun di lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat bungkus pengaman yang belum terpakai, dan satu buah pedang yang digunakan sebagai properti pertunjukan seni tari. 

"Dari keterangan sementara, kegiatan digelar dengan modus menyebarkan undangan lewat medsos dan memungut biaya Rp 200 ribu per peserta. Kami masih lakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan orang yang diamankan. Polres Bogor pun sudah berkoordinasi dengan Dinsos Bogor dan Dinkes Bogor untuk memeriksa kesehatan para peserta yang diamankan ini," katanya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya menyikapi kesulitan dnegan terus berkarya. Jangan mudah terpedaya oleh mudahnya mendapatkan untung dengan melakukan hal yang dilarang dan terlarang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved