Berita Nasional

Jokowi Diminta Hadir saat Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Bagian Paling Menarik

pengacara Tom Lembong menggali pandangan Wiryawan menyangkut pengakuan eks Ketua Koperasi Induk Kartika (Inkopkar

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (kiri) dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025) (kanan). Alasan kenapa Jokowi perlu dihadirkan jadi saksi Tom Lembong di kasus impor gula, disebut beri perintah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Babak baru dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Adapun kasus itu menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kini jalannya persidangan semakin memanas. 

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya usulan mengejutkan dari seorang ahli yang dihadirkan sebagai saksi.

Ahli tersebut secara tegas menyarankan agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihadirkan sebagai saksi.

Menurutnya, kesaksian Jokowi dinilai sangat diperlukan untuk memperjelas duduk perkara kasus yang tengah disidangkan ini.

Usulan menghadirkan orang nomor satu di Indonesia sebagai saksi tentu akan membawa dimensi baru dalam proses hukum ini, berpotensi mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara.

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Wiryawan Chandra menyarankan Jokowi dihadirkan di sidang, jika kubu Tom Lembong tak bisa menghadirkan bukti keterlibatan koperasi dalam importasi gula merupakan arahan presiden.

Adapun Wiryawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tom Lembong, Senin (23/6/2025). 

Baca juga: Cek Rekening, BSU Rp 600 Ribu Tahap 1 Sudah Cair: Ada 2,45 Juta Penerima

Baca juga: Donald Trump Remehkan Serangan Balasan Iran ke Pangkalan Militer AS: Malah Ucapkan Terimakasih

Dalam persidangan itu, pengacara Tom Lembong menggali pandangan Wiryawan menyangkut pengakuan eks Ketua Koperasi Induk Kartika (Inkopkar), Mayjen Felix Hutabarat di persidangan.

Inkopkar merupakan koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD) yang disebut oleh Felix mendapat perintah Jokowi untuk membantu pengendalian harga gula dan operasi pasar pada era Tom Lembong.

“Terbit perintah Presiden, Pak. Pertanyaan saya, Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden, Pak?” tanya pengacara Tom Lembong.

“Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya, Pak ya?” timpal Wiryawan.

Menurut Wiryawan, jika memang Jokowi memerintahkan agar Inkopkar terlibat, sebaiknya kubu Tom Lembong menghadirkan bukti arahan tersebut.

Bukti yang dihadirkan bisa berbentuk nota dinas atau medium pesan lainnya yang memuat instruksi presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved