Berita Viral
Kisah Mahasiswi di Kerawang Korban Perkosaan, Didamaikan Polisi lalu Dinikahi, Baru Sehari, Dicerai
Jadi korban perkosaan, gadis asal kerawang ini kemudian berdamai. ia dinikai pelaku. Namun, baru sehari malah diceraikan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib malang gadis 19 tahun di Karawang, Jawa Barat. Harapannya untuk mendapatkan keadilan malah berakhir pilu.
Ia berinisoal N. N menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh J. Tak terima dengan apa yang ia alami, N kemudian melaporkan J ke polisi.
Kasus itu akhirnya berujung damai dengan kesepakatan J akan menikahi N. Namun, apa yang terjadi kemudian ? J malah menceraikan N sehari usai dinikahkan.
Baca juga: NASIB Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Dicegah ke Luar Negeri selama 6 Bulan
Tentu saja N syok dan terang-terangan ia telah menajdi obej bagi J yang ternyata masih ada hubungan kekeluargaan dnegan N.
Begini Kisah Lengkapnya
N (19), seorang mahasiswi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial J. Korban melapor ke polisi, tapi diminta berdamai.
Korban lantas dinikahi oleh pelaku, namun sehari kemudian diceraikan.
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin menuturkan, peristiwa ini terjadi saat N sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.
Saat itu, J yang mengetahui keberadaan N lalu menyusul. J mengaku ingin bertemu N karena belum sempat berlebaran.
J diketahui merupakan guru ngaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.
"Ketemu salaman lah dengan pelaku, setelah itu dia menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Tepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," kata Gary kepada Kompas.com, Kamis (27/6/2025).
Gary mengatakan, N baru sadar setelah berada di klinik. Sementara J lqngsung digiring keluarga N ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.
Sehari menikah kemudian diceraikan
Gary mengatakan, kesepakatan damai itu berisi pernyataan J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Gary menyesalkan Polsek Majalaya tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Gary juga menyebut ada tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa.
"Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," kata Gary.
Baca juga: SAKIT HATINYA Fauziah, Jasad Suaminya Dibiarkan dalam Rumah selama 42 Hari, Tak Tahan di KDRT
Hingga saat ini, kata Gary, J masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai seorang guru. Sementara N terus berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya.
"Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," kata Gary.
Gary mengatakan, kondisi psikis N terganggu. N bahkan menyatakan ingin berhenti kuliah kepada orangtuanya. Sebab, keluarga N sering menerima ancaman dari keluarga J karena dianggap menghancurkan karir J sebagai seorang guru.
"Rumah korban sampai dilempari batu, padahal klien kami adalah korban. Antara korban dan pelaku juga masih ada hubungan keluarga," kata Gary.
Gary mengatakan, pada Mei 2025, tim kuasa hukum sebetulnya sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Akan tetapi, laporan itu tidak bisa diproses lantaran sebelumnya ada surat pernyataan damai.
"Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," kata Gary.
Gary menilai, apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum. Sebab, tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.
Penjelasan polisi
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.
Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur. Polisi juga menganggap kasus tersebut sebagai perkara suka sama suka.
"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” ujar Wildan.
Meski begitu, Wildan mempersilakan soal rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian.
"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," kata Wildan.
Buang Bayi
Kisah lainnya, Mahasiswi Lampung inisial S ditemukan tak bernyawa diduga kehabisan darah setelah melahirkan sendiri di kamar kosnya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025).
Bayi yang dilahirkan S itu kemudian dibuang oleh sang pacar B (21) di bawah jembatan Tegineneng, Pesawaran.
Pengakuan mengejutkan B (21), kekasih mahasisiwi S (21), ia tega membuang bayi baru lahir itu di bawah jembatan Tegineneng, Pesawaran.
B nekat membuang bayi tak berdosa itu lantaran takut ketahuan orang tua, baik itu orang tuanya maupun orang tua sang pacar.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan, polisi telah mengamankan pacar korban dan sengaja membuang bayi tersebut di jembatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Jadi pria diduga sebagai pacarnya korban telah kami amankan di Polsek Kedaton, sedangkan bayi yang dilahirkan dari pengakuan pelaku telah dibuang di jembatan Tegineneng," kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kemarin Rabu (18/6/2025), sekira pukul 22.00 WIB teleh terjadi peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, polisi mendapati bahwa korban meninggal dunia yang merupakan wanita muda melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya.
Bayi tersebut dari pengakuan pacar mahasiswi tersebut bahwa, bayi tersebut dalam kondisi hidup.
"Karena dari keterangan pelaku saat membawa bayi tersebut ke jembatan Tegineneng bahwa denyut jantungnya masih ada," kata AKP Budi.
Korban memilih melahirkan sendiri dan tidak ada yang tahu masing-masing orang tua kedua belah pihak.
"Supaya tidak ketahuan melahirkan di rumah sakit maka lahiran di kosan," kata AKP Budi.
Pacar korban diintrogasi bahwa dari hasil pemeriksaan bayi tersebut sudah waktunya lahir di usia 9 bulan.
"Jadi bayi itu dilahirkan tapi sendiri di kosan korban, sehingga ada pendarahan," kata AKP Budi.
Korban kehabisan darah lalu lemas, dibawa klinik kosasih tapi tidak ada perawatnya dan dibawa ke RS Bhayangkara.
Namun sampai dengan pemeriksaan bahwa korban tidak ada lagi nafasnya.
Pacar korban telah diamankan di kantor polisi dan penetapan tersangka akan ada gelar penetapan tersangka dahulu.
"Jadi dari kamar kos yang didatangi tim Inafis bahwa barang bukti diamankan diantaranya ada kain, alas tempat tidur yang banyak darah, hingga air ketuban dan juga ada gunting diamankan," kata AKP Budi.
Jenazah masih di RS Bhayangkara dan polisi sudah minta persetujuan keluarga agar korban di autopsi.
"Semua ini untuk kepentingan penyidikan makanya dilakukan autopsi dan telah disetujui keluarga korban," kata AKP Budi Harto.(*)
Klarifikasi Anggota DPRD Bebizie yang Pamer ke Eropa di Tengah Demo DPR: Saya Ngantar Anak |
![]() |
---|
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.