Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LPS Resmi Beraktivitas Awal Juli 2025, Angkutan Mandiri Tidak Boleh Lagi Angkut Sampah

Terhitung mulai Juli 2025 mendatang, Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) akan memberikan layanan optimal dalam pengangkutan sampah.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang
ARMADA - Sejumlah angkutan sampah dari LPS berada di halaman Kantor DLHK Kota Pekanbaru. beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Terhitung mulai Juli 2025 mendatang, Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) akan memberikan layanan optimal dalam pengangkutan sampah.

LPS akan mengangkut sampai dari pemukiman masyarakat untuk diantar ke trans depo yang telah ditentukan.

Pengelolaan angkutan sampah oleh LPS ini ditujukan agar retribusi sampah masuk ke kas daerah.

Selama ini, retribusi sampah hanya didapat angkutan mandiri.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menegaskan bahwa angkutan mandiri tidak boleh lagi beroperasi begitu LPS mengelola angkutan sampah.

Pihaknya akan melakukan razia terhadap angkutan mandiri yang masih beroperasi.

"Ini untuk tertibnya pengangkutan sampah," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Reza mengatakan pengelola LPS bisa saja bekerjasama dengan pemilik angkutan sampah mandiri. 

"Tentunya melakukan kesepakatan untuk wilayah angkutan, sehingga bisa ikut mengangkut sampah," ujarnya.

Diakuinya, DLHK akan melakukan pengawasan ke Trans Depo. Sehingga bisa mengetahui yang membuang sampah itu angkutan mandiri atau angkutan LPS.

"Nanti ada tim pengawas di sana. Angkutan mandiri akan diberi teguran awal jika kedapatan membuang sampah di trans depo," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved