Nasib Karir Bripda Bagus, Polisi yang Nikah Siri 2 Kali dan Judol, Terancam Dipecat dari Polri
Begini nasib Bripda Bagus Yoga Ardian, Anggota Polda Jawa Tengah yang dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Begini nasib Bripda Bagus Yoga Ardian, Anggota Polda Jawa Tengah yang dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).
Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu terancam dipecat dari kepolisian.
"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).
Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).
Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.
"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.
Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.
"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.
Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.
Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.
"Ya kami imbau Anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.
Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan.
Kata Kompolnas
Terkait kasus itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.
Tindak lanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komperhensif dan mendalam.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.
Alasan dihukum lebih berat karena karena ada dua konteks meliputi sejak awal anggota sudah diperingatkan jangan sampai terlibat pinjol maupun judi online.
Bahkan, polisi secara serentak telah melakukan operasi kepada anggota termasuk Polda Jateng.
"Sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini jadi Sanski harus lebih berat bilamana terbukti," terangnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Anam, melihat konteks korban yang diduga berjumlah banyak.
"Maka dari itu, Propam harus mendalami dan harus membuat terang peristiwa," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjateng )
5 Pemain yang Bikin Rugi Bandar Judi Online Ditangkap, Anggota DPR RI Soroti Kasusnya: 'Ini Aneh' |
![]() |
---|
HEBOH Tuduhan Lindungi Bandar Judi Online, Polda DIY : Tidak Ada Istilah Titipan Bandar |
![]() |
---|
Bandar Judi Online Rugi Besar, 5 Pemain Ditangkap, Polisi : Ada Masyarakat yang Melaporkan |
![]() |
---|
AI Dipakai Judi Online hingga Pendidikan Disabilitas, Telkom Ingatkan Pentingnya Literasi Digital |
![]() |
---|
Hukuman Penjara Menanti Satria Arta Kumbara jika Kembali ke Indonesia, Terkuak Aktifitas Judolnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.