Tinggal 7 Hari Bersama Jasad Suami yang Diracunnya, Wanita di Jombang Bohongi Tetangga Soal Bau
Seorang pria berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, tewas di tangan istri sirinya sendiri, FP (47)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, tewas di tangan istri sirinya sendiri, FP (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.
Pembunuhan tersebut baru terungkap 40 hari setelah kejadian.
Jenazah LK ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan yang mereka tempati, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu pagi (25/6/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan kronologi serta motif pembunuhan.
Menurutnya, FP nekat menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati akibat kerap menerima kekerasan fisik.
“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ungkap Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).
FP dan LK diketahui menikah siri sejak 2014.
Namun, hubungan mereka mulai memburuk sejak 2019.
Kekerasan yang terus terjadi membuat FP menyusun rencana pembunuhan.
Pada 11 Mei 2025, FP membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida dari sebuah toko pertanian.
Aksi pembunuhan dijalankan FP pada 13 Mei 2025 dengan mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum suaminya.
Keesokan harinya, 14 Mei 2025, LK ambruk usai meminum air tersebut.
Dengan bantuan seorang karyawan, tubuh LK yang berada di dapur dipindahkan ke kamar.
Bahkan, Fauziah sampai harus berbohong ke karyawan yang tidak disebut identitasnya tersebut agar aksinya tidak terendus.
Fauziah bahkan mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar.
"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah di racun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media.
Untuk memastikan suaminya meninggal, FP memukul bagian belakang kepala korban dan menusuk bagian bawah dada. Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut guna menutupi bau menyengat.
“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” jelas Margono.
Bohongi Tetangga Soal Bau
FP sempat tinggal bersama jenazah selama tujuh hari.
Ketika para tetangga mencium bau tidak sedap, FP berdalih itu berasal dari tikus yang mati setelah ia tebarkan racun.
“Ketika bau menyengat muncul, ia akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” lanjut dia.
Selama tinggal di rumah keluarganya, FP masih beberapa kali kembali ke rumah kontrakan.
Pada 17 Mei 2025, ia menjual seluruh perabotan dan barang-barang yang ada di dalam rumah.
“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ungkap Margono.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Kasus ini terbongkar setelah FP mendatangi Polres Jombang pada Rabu pagi (25/6/2025).
Di hadapan petugas, ia mengakui telah membunuh suaminya dengan racun, pukulan, dan tusukan.
“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” ungkap Margono.
“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” lanjutnya.
Usai pengakuan FP, polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan jenazah LK dalam kondisi membusuk setelah 42 hari.
“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kematian LK disebabkan kombinasi dari racun, pukulan benda tumpul di bagian kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.
FP kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(*)
Terungkap Fakta Baru Istri Habisi Nyawa Suami di Banjar, Dibantu Kakak Ipar |
![]() |
---|
SAKIT HATINYA Fauziah, Jasad Suaminya Dibiarkan dalam Rumah selama 42 Hari, Tak Tahan di KDRT |
![]() |
---|
Datang ke Kantor Polisi, Perempuan di Jombang Ini Akui Bunuh Suami Siri: Mayatnya Disimpan 40 Hari |
![]() |
---|
8 FAKTA Istri Bacok Suami di Riau: Thomson Gultom Sempat Tutupi Kelakuan Istri sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Istri Bunuh Suami di Inhu Riau, Pelaku Terlambat Bawa Korban ke RSUD Indrasari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.