Berita Viral

BEGINI Dekatnnya Bobby Nasution dengan Topan Obaja Putra Ginting, MAKI Ungkap Informasi Mengejutkan

Topan Obaja Putra Ginting ternyata orang yang dikenal Bobby Nasution. bahkan bisa dikatakan dekat. Sedekat apa keduanya

Editor: Budi Rahmat
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BOBBY NASUTION - MAKI beberkan kedekatan Bobby Nasution dengan Topan Obaja Putra Ginting. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berbuntut panjang. Tertangkapnya Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK0 dengan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, kini menyerat nama Bobby Nasution.

Kedekatan Bobby Nasution dnegan Topang Ginting pun diungkap oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI ) . Tak tanggung-tanggung, sosok Topan Ginting disebut sangat dekat dengan Bobby.

Bahkan pernah menjadi tim sukses Bobby Nasution di kampanye Pilkada Sumatera Utara. Karena itu, MAKI mendesak KPK untuk turut memeriksa Bobby Nasution.

Baca juga: Tak Termasuk Nasikah, Kini Ada 60 Lansia yang Dirawat di Griya Lansia, Sebulah Butuh Biaya 60 Juta

Menurut Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar kedekatan antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Dikatakannya kedekatan itu sudah terjalin sejak masa kampanye Pilkada Kota Medan 2020. Bahkan, ia menyebut Topan sebagai ‘koboi’ politik Bobby.

"Topan orang dekat Bobby, diduga sejak zaman kampanye tahun 2020. KPK harus mendalami hubungan keduanya," kata Boyamin, Senin (30/6/2025).

Dari Tim Sukses Jadi Kepala Dinas PUPR Sumut

Topan Ginting lahir 7 April 1983, lulusan STPDN 2007, mengawali karier sebagai Kasubbag Protokol Pemkot Medan. Kariernya melesat ketika Bobby menjadi Wali Kota Medan.

Ia pernah menjabat sebagai:

Camat Medan Tuntungan (2019)

Kadis PU Kota Medan

Plt Sekda Kota Medan (2024)

Kadis PUPR Provinsi Sumut (2025)

Pelantikan Topan sebagai Kadis PUPR Sumut dilakukan pada 24 Februari 2025, dengan persetujuan Bobby. Boyamin menilai posisi tersebut diberikan karena kedekatan politik mereka sejak kampanye.

"Setelah kampanye Wali Kota, dia langsung melompat jadi Kadis PUPR. Diduga karena menjadi tim sukses Bobby," ucap Boyamin.

Baca juga: Tak Terpengaruh Ulasan Netizen, Rating Gunung Rinjani Lebih Tinggi Dibanding Hutan Amazon Brasil

Sosok yang Dikenal Bobby

Tak hanya soal jabatan, Boyamin juga menyebut Topan Ginting diduga menjadi semacam ‘koboi politik’ yang menjalankan berbagai kepentingan Bobby.

“Kemana pergerakan Topan selama dekat Bobby? Apakah betul jadi koboi Bobby? Itu harus digali. Ini penting untuk pengembangan kasus,” ujar Boyamin.

Catatan Proyek Topan Bernilai Ratusan Miliar
Selama menjabat di Medan dan Sumut, Topan terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur bernilai besar, seperti:

Underpass HM Yamin–Jalan Gaharu – Rp170 miliar

Gedung 8 Lantai Kejati Sumut – Rp95,7 miliar

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua dan proyek jalan lain hingga 2025

Sebagian besar proyek itu kini tengah ditelusuri KPK, karena diduga terjadi suap dalam proses lelang dan pelaksanaannya.

Pesan Bobby Nasution Saat Lantik Topan
Saat melantik Topan sebagai Plt Sekda Medan, Bobby memberi pesan khusus:

"Jadikan jabatan ini bukan hanya mulia di dunia, tetapi juga di akhirat. Fokus tingkatkan PAD dan jauhi korupsi," ucap Bobby, 13 Mei 2024.

Namun kini, Topan justru tersangkut kasus besar.

KPK Ungkap Kasus Jalan Rp231,8 Miliar
Topan merupakan satu dari lima tersangka dalam OTT KPK terkait korupsi proyek jalan di Sumut. Empat lainnya adalah:

Rasuli Efendi Siregar – PPK Dinas PUPR

Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Grup

M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Kasus ini mencakup proyek jalan 2023–2025 di wilayah Gunung Tua hingga Sipiongot, dengan total nilai Rp231,8 miliar. Proyek lainnya masih akan ditelusuri.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dan terus mendalami proyek lainnya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (28/6/2025).

MAKI Desak Bobby Diperiksa

Melihat kedekatan dan peran strategis Topan, MAKI mendesak agar Bobby Nasution diperiksa minimal sebagai saksi.

“Kalau KPK tidak segera memanggil Bobby, saya akan gugat praperadilan. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi demi transparansi,” tegas Boyamin.

Sosok Topan Ginting

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topan Obaja Putra Ginting ditahan karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Proyek jalan PUPR, pada Sabtu (28/6/2025).

OTT tersebut terkait dugaan Korupsi di Mandailing Natal, Sumut.

Jejak karier Topan

Topan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih muda. Topan kelahiran 7 April 1983 dan kini berusia 42 tahun.

Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Jadi Tersangka di KPK

Topan Obaja Putra Ginting ditangkap karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Proyek jalan itu dikerjakan PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.

KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.

Topan ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu. 

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Bakal Dapat Rp 8 Miliar

Topan Ginting awalnya akan mendapatkan jatah Rp8 miliar dari proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Uang tersebut merupakan fee yang nantinya akan dibayarkan oleh kontraktor pelaksana proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp8 miliar itu merupakan persenan dari nilai proyek. 

"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran," kata Asep saat konfrensi pers di Jakarta.

Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.

Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor. 

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akhirun dan Rayhan merupakan ayah dan anak.

Keduanya sama-sama pemberi suap dan kini sudah ditangkap KPK.

Mereka pun kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi tidak hanya pemberian langsung, tapi ada melalui perantara," kata Asep.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved