Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK di Medan

Dua Orang Kepercayaannya Diciduk KPK, Bobby Angkat Bicara soal 'Jatah' Rp 8 Miliar

Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.

Tayang:
Facebook/Dinas PUPR
BERTEMU GUBERNUR SUMUT: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting (kiri) saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, berpotensi besar untuk dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur, terkait penelusuran aliran dana dalam kasus korupsi proyek PUPR Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore lalu, Asep Guntur menjelaskan bahwa timnya masih fokus menelusuri secara cermat distribusi aliran uang hasil korupsi tersebut.

Pemanggilan Bobby Nasution akan dilakukan jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan ini.

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Baca juga: Agam Rinjani Heran Dijuluki Pahlawan oleh Warganet Brasil Usai Evakuasi Dramatis, Soal Donasi?

Baca juga: Nasib Merince Kogoya Usai Dipulangkan dari Ajang Miss Indonesia 2025, Video 2 Tahun Lalu jadi Petaka

"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

"Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN," sambungnya.

Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.

Akhirudin dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved