OTT KPK di Medan
Dua Orang Kepercayaannya Diciduk KPK, Bobby Angkat Bicara soal 'Jatah' Rp 8 Miliar
Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, berpotensi besar untuk dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur, terkait penelusuran aliran dana dalam kasus korupsi proyek PUPR Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore lalu, Asep Guntur menjelaskan bahwa timnya masih fokus menelusuri secara cermat distribusi aliran uang hasil korupsi tersebut.
Pemanggilan Bobby Nasution akan dilakukan jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan ini.
Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).
Adapun kelima tersangka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.
Baca juga: Agam Rinjani Heran Dijuluki Pahlawan oleh Warganet Brasil Usai Evakuasi Dramatis, Soal Donasi?
Baca juga: Nasib Merince Kogoya Usai Dipulangkan dari Ajang Miss Indonesia 2025, Video 2 Tahun Lalu jadi Petaka
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
"Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN," sambungnya.
Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.
Akhirudin dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Akademisi Tantang KPK Soal Dugaan Korupsi Jalan Sumut: Takut Panggil Bobby? Bubarkan Saja |
|
|---|
| Topan Ginting Disorot, Deretan Proyek Gagal yang Viral: Lampu Pocong, Drainase Amburadul di Sumut |
|
|---|
| Inilah Tumpukan Harta Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Medan |
|
|---|
| Ini Penampakan Uang Tunai Barang Bukti OTT KPK di Medan, Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan |
|
|---|
| Diam-diam Mengguncang Medan: KPK Tangkap Sejumlah Pihak dalam OTT Mendadak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/BERTEMU-GUBERNUR-SUMUT.jpg)