Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Iuran Sampah Harus Sesuai Perda, DPRD Pekanbaru: Jangan Berbisnis Dengan Warga

Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan, bahwa penarikan iuran sampah harus mengacu pada Perda Kota Pekanbaru yang berlaku.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang
ARMADA - Sejumlah armada angkutan LPS dari beberapa kelurahan di Kota Pekanbaru. Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan, bahwa penarikan iuran sampah harus mengacu pada Perda Kota Pekanbaru yang berlaku. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DLHK Pekanbaru sudah memastikan, 83 Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) Kelurahan, mulai Rabu (2/7/2025), sudah mulai bekerja mengangkut sampah di pemukiman warga.

Seiring dengan hal ini, beberapa warga masih mempertanyakan soal penetapan iuran sampah.

Hal ini langsung direspons Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Disampaikan, soal iuran yang diminta dari masyarakat, itu bersifat sukarela.

Bahkan Agung meminta masyarakat memilih. Jika ingin sampahnya diangkut petugas LPS, maka diharapkan ikut berpartisipasi membayar iuran.

Sedangkan bagi beberapa warga yang tidak setuju, diharapkan tidak membuang sampah sembarangan

Terkait hal ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan, bahwa penarikan iuran sampah harus mengacu pada Perda Kota Pekanbaru yang berlaku.

"Sampai hari ini kita masih menerima keluhan masyarakat. Ada LPS yang menetapkan Rp 50 ribu, ada yang Rp 45 ribu, bahkan ada yang Rp 20 ribu. Kami ingatkan, ini harus ditetapkan, meski sifatnya iuran," pinta Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Senin (30/6/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, iuran sampah yang dipungut tanpa dasar dan regulasi yang jelas, bahkan ada kesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

"Kami menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pemerintah kota, bukan ladang bisnis. Jangan jadikan iuran ini sebagai cara untuk mengambil keuntungan dari masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Zulfan Hafiz lagi, segala bentuk pungutan harus sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Pekanbaru, tentang pengelolaan persampahan.

Baik dari sisi besaran tarif, zona pelayanan, hingga mekanisme pembayaran.

Komisi IV juga meminta DLHK Pekanbaru, untuk segera mengevaluasi iuran ini, yang harus dijalankan semua LPS yang ada.

"Jika ada LPS yang menarik iuran tanpa dasar Perda, itu bentuk pelanggaran. Warga berhak menolak," paparnya.

Beberapa warga berharap, pemerintah segera turun tangan, agar tidak terjadi kesenjangan antara pelayanan dan biaya yang dibebankan.

"Sekali lagi kami tegaskan, pemerintah dan LPS tidak boleh berbisnis dengan masyarakat, terutama soal iuran sampah ke masyarakat," sarannya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved