Mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan Pujian
Mantan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH MH MSc meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dengan nilai pujian, IPK 3,91.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH MH MSc meraih gelar doktor bidang ilmu hukum dengan nilai pujian, IPK 3,91. Promosi Ujian Terbuka Disertasi Catur berlangsung di lantai III Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru pada Senin (30/6/2025).
Sebelum dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL, Catur Sugeng Susanto menyampaikan pertanggung jawaban akademik berjudul, ‘Pemilihan Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi Komparasi Pemilihan Gubernur Riau Masa Orde Baru dan Orde Reformasi).
Kemudian menjawab sejumlah pertanyaan secara tangkas dari tim penguji yang terdiri dari Prof Dr H Detri Karya SE MA, Prof Dr Sudi Fahmi SH MHum, Prof Dr Thamrin SH MH, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Dr Ir H Suparto SH MH SIp MM MSi MH CLA, Dr H Efendi Ibnu Susilo SH MH, Dr H Syafriadi SH MH dan Dr Heni Susanti SH MH.
Menurut Catur Sugeng Susanti, pemilihan kepala daerah merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merefleksikan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis.
Istilah “kepala daerah” dan “kepala pemerintahan daerah” digunakan bergantian, merujuk pada eksekutif tertinggi di daerah, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014
‘’Amandemen UUD 1945 mendorong pergeseran dari pemilihan oleh DPRD ke pemilihan langsung oleh rakyat, sejalan dengan gagasan John Locke tentang legitimasi berbasis mandat rakyat,’’ kata Catur.
Mantan Bupati Kampar ini menjelaskan, implementasi pilkada langsung sejak 2005 melalui UU No. 32 Tahun 2004 menandai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara elektoral.
Namun, frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD kerap menimbulkan tafsir ganda, apakah melalui pemilu langsung atau mekanisme perwakilan.
Perdebatan ini, jelas Catur Sugeng Susanto, terlihat dalam dinamika legislasi, seperti UU No. 22 Tahun 2014 dan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang kemudian menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
‘’Pemilihan kepala daerah mencerminkan dinamika antara prinsip demokrasi, efisiensi pemerintahan, dan konfigurasi politik nasional. Pada era Orde Baru, sistem pemilihan oleh DPRD sarat intervensi dan minim transparansi, sementara pilkada langsung di era Reformasi lahir dari semangat otonomi dan demokratisasi,’’ tambah Catur yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kampar.
Provinsi Riau menjadi studi kasus yang menarik dalam konteks ini. Salah satu peristiwa paling signifikan terjadi pada 2 September 1985, ketika DPRD Riau menolak calon pusat, Mayjen (Purn.) Imam Munandar, dan memilih Ismail Suko.
Penolakan ini, bahkan oleh Fraksi Golkar (FKP), mencerminkan resistensi lokal terhadap dominasi pusat dan menjadi preseden penting dalam sejarah politik Orde Baru.
Peristiwa tersebut menandai keberanian politik daerah dalam sistem yang sangat terpusat.
Pemilihan kepala daerah merupakan instrumen utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah.
| Masih Ada Jabatan Eselon II yang Lowong, Bupati Kampar Pilih Metode Baru Ini |
|
|---|
| Pemkab dan DPRD Kampar Pastikan Stok BBM Aman, Ungkap Antrean di SPBU Bukan karena Pasokan Habis |
|
|---|
| Mahasiswa HMI Hukum UIR Demo di DPRD Riau Sore Ini, Soroti Kasus Andri Yunus |
|
|---|
| Kisah Hidup Anak Pujud, Buku Autografi Brigjen TNI Purn Saleh Djasit, Ditulis Sejak 2008 |
|
|---|
| Siap Kolaborasi dengan Tribun Pekanbaru, Bupati Kampar Ingin Promosi Wisata Lebih Gencar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mantan_Bupati_Kampar_Catur_Sugeng_Susanto_Raih_Gelar_Doktor_dengan_Pujian.jpg)