Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Emas di Pekanbaru

Harga Emas di Pekanbaru Naik Tipis Akhir Pekan Ini

Setelah sempat turun hari kemarin, akhir pekan ini harga emas di Pekanbaru kembali mengalami kenaikan. 

|
Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Foto/Pegadaian/Galeri 24
HARGA EMAS PEKANBARU - Setelah sempat turun hari kemarin, akhir pekan ini harga emas di Kota Pekanbaru Sabtu (5/7/2025) kembali mengalami kenaikan. Foto: Penjualan emas di Pegadaian, Kota Pekanbaru, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat turun hari kemarin, akhir pekan ini harga emas di Kota Pekanbaru kembali mengalami kenaikan. 

Emas murni 24 karat keluaran PT Antam mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 1.000 per gram dan kini dibanderol Rp 1.908.000 per gram, berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (5/7/2025).

Kenaikan ini turut berdampak pada berbagai ukuran emas batangan.

Misalnya, untuk ukuran 0,5 gram kini dijual seharga Rp 1.004.000, sementara ukuran 10 gram mencapai Rp 18.575.000.

Adapun emas batangan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, ditawarkan dengan harga Rp 1.848.600.000.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas oleh Antam juga ikut naik Rp 1.000 dan kini berada di level Rp 1.752.000 per gram.

Kenaikan ini mencerminkan fluktuasi pasar yang tetap aktif meski memasuki akhir pekan.

Harga emas di Pekanbaru untuk emas Antam secara umum mengalami perubahan dalam skala kecil selama beberapa hari terakhir, dengan tren naik dan turun yang bergantian. 

Perubahan ini tetap menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas yang mengikuti pergerakan harga secara harian.

Berikut rincian lengkap harga emas murni 24 karat produk Antam per Sabtu, 5 Juli 2025:

0,5 gram: Rp 1.004.000
1 gram: Rp 1.908.000
2 gram: Rp 3.756.000
3 gram: Rp 5.609.000
5 gram: Rp 9.315.000
10 gram: Rp 18.575.000
25 gram: Rp 46.312.000
50 gram: Rp 92.545.000
100 gram: Rp 185.012.000
250 gram: Rp 462.265.000
500 gram: Rp 924.320.000
1.000 gram: Rp 1.848.600.000

Sebagai catatan, pembelian emas batangan Antam tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai peraturan pemerintah.

Namun, jika pembeli menyertakan NPWP saat transaksi, potongan pajak yang dikenakan hanya 0,45 persen. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved