Berita Regional
Siapa Kompol Yogi? Polisi yang Diduga Aniaya Anak Buah, Hasil Forensik Brigadir Nurhadi Tak Wajar
Siapa Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi? Hasil forensik juga telah diungkap oleh Dokter.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapa Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi?
Diketahui dalam kematian Brigadir Nurhadi ini, dua orang seniornya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Hasil forensik juga telah diungkap oleh Dokter.
Diketahui Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB.
Ia tewas diduga setelah dianiaya oleh dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Selain itu, diduga seorang perempuan berinisial M, asal Jambi ikut menganiaya Nurhadi.
Kendati begitu, untuk sementara ini, polisi baru menahan wanita M.
Sedangkan dua tersangka pelaku utama, yakni YG dan HC belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.
"Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mapolda NTB, dalam keterangannya dikutip (6/7/2025).
Ia yakin YG dan HC tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti meskipun tak ditahan.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif.
Ia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang.
Mereka kemudian menuju private villa.
Saat itu, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal sambil berendam di kolam berlima.
Di sana, tak ada kamera CCTV. Adapun kamera CCTV hanya dipasang di luar villa.
Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam.
Ia diduga dibunuh di vila tersebut.
Kedua atasan Nurhadi telah dipecat dari kepolisian
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) juga telah memecat kedua anggota Propam Polda NTB tersebut atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Kedua mantan polisi yang juga atasan Nurhadi itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC).
"Mereka kena Pasal 531 dan 359 KUHP, " kata Syarif.
YG dan AC diduga kuat melakukan tindakan pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KHUP, yang merupakan tindakan yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga menyebabkan kematian.
Selain itu, Pasal 359 KUHP, yaitu tindakan pidana yang disebabkan oleh kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Syarif juga menyampaikan bahwa dari hasil ekshumasi dan otopsi ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban Nurhadi, sehingga menyebabkannya meninggal dunia.
Terkait peran masing-masing tersangka YG dan AC, Syarif tidak menjelaskan lebih jauh.
Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga menyebabkan Nurhadi meninggal dunia.
Terpisah, Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam menangani kasus kematian Nurhadi.
"Nanti ditanya ke Direskrimum aja ya, saya baru sampai dari Jakarta juga ini, tapi yang jelas yang bersangkutan (Kompol YG dan Ipda AC) sudah disidang etik," kata Hadi.
Kasus kematian Nurhadi terkuak ketika tim penyidik melakukan ekhsumasi atau pembongkaran makam Nurhadi untuk otopsi.
Langkah ini dilanjutkan dengan olah TKP di Privat Vila Tekek di Gili Trawangan, tepatnya di The Beach House Resort Hotel, tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC.
Adapun dua atasan Nurhadi itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sebelumnya, Dokter forensik Universitas Negeri Mataram mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dokter Arfi Syamsun menjelaskan bahwa pemeriksaan jenazah mengungkapkan sejumlah luka di permukaan tubuh yang tergolong sebagai luka antemortem, yaitu luka yang terjadi menjelang kematian korban.
"Bentuknya banyak ada luka lecet, luka gerus, luka memar, luka robek. Distribusinya ada di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama di kaki bagian kiri," ungkap Arfi dalam keterangan pers di Polda NTB, Jumat (4/7/2025).
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya resapan darah di bagian depan dan belakang kepala korban.
Menurut teori yang ada, luka tersebut terjadi ketika kepala korban bergerak dan membentur benda yang diam.
"Pada pemeriksaan lehernya ditemukan adanya fraktur atau patah tulang pada tulang lidah. Jika tulang lidah mengalami patah, maka 80 persen penyebabnya adalah pencekikan atau penekanan pada area leher," tambah Arfi.
Selain itu, pemeriksaan pada paru-paru korban menunjukkan adanya rangka ganggang yang identik dengan ganggang di air kolam.
Rangka ganggang juga ditemukan di sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal.
"Kami simpulkan bahwa Bapak Nurhadi masih hidup ketika masuk ke dalam air," ujar Arfi.
Ia juga menyatakan bahwa Nurhadi mengalami pingsan saat berada di dalam air dan meninggal karena tenggelam.
"Namun tentunya, apa yang membuat orang tidak sadar atau pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tersebut," kata Arfi.
Menurut Arfi, kejadian-kejadian tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
"Tidak bisa dipisahkan antara tenggelam sendiri, kemudian pencekikan atau patah tulang lidah, tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan," tutupnya.
Sebelumnya juga, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).
Olah TKP ini berlangsung di The Beach House Resort Hotel, termasuk vila tempat korban menginap bersama atasannya, Kompol YG dan Ipda AC, pada Rabu, 16 April 2025.
Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Penjelasan Polda NTB
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap kronologi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas di sebuah Private Poll Villa di Gili Trawangan.
Nurhadi tewas diduga karena penganiayaan yang dilakukan dua atasannya yaitu YG yang saat itu berpangkat Kompol dan Ipda HC yang saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini.
"Kejadian ini terjadi di salah satu private villa, dimana di sana telah terjadi salah seorang personel anggota Polda NTB itu ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," kata Syarif.
Syarif menjelaskan kejadian berawal saat Nurhadi bersama YG, HC, M dan seorang saksi P pergi ke Gili Trawangan untuk berpesta-pesta.
Mereka menyewa sebuah private villa dengan kolam renang di Tekek Villa Gili Trawangan.
Sesaat sebelum kejadian, kelima orang termasuk korban Nurhadi berkumpul bersama di vila untuk berpesta.
"Nah di pesta di sana dari datang ke sana diberikan sesuatu itu, itu pertama awalnya. Diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," terang Syarif.
Syarif mengatakan, saat berkumpul itu ada kejadian saat korban Nurhadi mencoba untuk merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
Menurut polisi, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00-21.00 WITA.
Hal tersebut berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk Villa Tekek.
Syarif memastikan rekaman CCTV di lokasi tersebut tidak ada yang hilang.
"CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu private pool villa jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang," kata dia.
"Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa space waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi," terang Syarif.
Syarif mengungkapkan tidak ada saksi yang melihat kejadian dan tidak ada kamera pengawas atau CCTV yang mengarah ke dalam lokasi kejadian karena mereka berada di private villa.
"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," kata Syarif.
Sekitar pukul 21.00 Wita lewat, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
Kemudian polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari lima orang ahli.
Lima orang ahli itu adalah ahli parmatologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban setelah kejadian di Gili Trawangan.
Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu YG dan HC yang merupakan atasan Brigadir Nurhadi, dan wanita inisial M asal Jambi saat ini ditahan di Polda NTB.
Sosok Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kompol I Made Yogi Purusa Utama merupakan pria kelahiran Jembrana, Bali.
Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.
Selama Berdinas di Polda NTB, Kompol I Made Yogi sudah sering mengisi sejumlah jabatan Strategis. Di antaranya Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Selepasa dari Polres Lombok Timur, Ia kemudian di Mutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram. Selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus besar. Di antaranya penangkapan kurir dan Bandar Narkoba 1,5 kilogram.
Dia juga merupakan Sarjana Ilmu Keplisian PTIK pada tahun 2017.
Kemudian setelah dua tahun menjabat sebagai Kasatresnarkoba, Yogi kemudian dipercaya kasat Reskrim Polresta Mataram.
Selama 1 tahun 8 Bulan menjabat kasat Reskrim Polresta Mataram, kemudian Yogi dipindahkan sebagai PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.
Di sinilah kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi Terjadi, dalam kasus ini, Kompol I Made tidak sendiri, bawahanya yang juga seorang perwira polisi bernama Ipda Haris Chandra juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Datangkan Dua Wanita Dari Jambi ke Gili Trawangan
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda NTB, diketahui dalam pesta di Villa Private, Brigadir Nurhadi, Kompol I Made dan juga Ipda Haris Chandra juga mengungdang dua wanita asal Jambi. Sebelum ditemukan tewas, ternyata mereka sempat berendam bareng di dalam kolam berenang Villa tersebut.
Brigadi Nurhadi diduga tewas karena di aniaya oleh para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir Nurhadi diperkirakan tewas dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA.
Kombes Syarif mengatakan tidak ada saksi maupun rekaman CCTV yang merekam aktivitas mereka di dalam villa.
CCTV katanya hanya ada di pintu masuk.
"Sehingga ruang waktu ini patut diduga menjadi saat terjadinya pencekikan, seperti temuan hasil ekshumasi," ungkap Syarif.
Sebelum meninggal, katanya, korban juga disebut sempat merayu salah satu perempuan yang berada di lokasi.
Keterangan ini dibenarkan oleh saksi di tempat kejadian. Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima sempat berendam di kolam.
Sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Syarif memastikan tidak ada rekaman CCTV yang hilang dan tidak ada orang keluar-masuk vila saat Nurhadi tewas.
"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum itu meninggal di kolam. Hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," katanya.
"Tetapi space waktu satu menit sebelumnya, itu ada tersangka satunya masuk melihat. Tetapi sebelum itu, mereka berkumpul dulu berlima di satu kolam," katanya.
Hasil autopsi mengungkap adanya patah tulang pada bagian lidah Nurhadi.
Diduga, patah tulang lidah itu 80 persen lebih disebabkan cekikan atau penekanan di leher.
Penyidik menduga Brigadir Nurhadi tewas akibat penganiayaan, namun pelaku pastinya belum dipastikan.
Meski begitu kata Syarif, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka atas tewasnya Brigadir Nurhadi.
Yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang wanita yang mereka datangkan yakni M.
Dua atasan korban tersebut lebih dulu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.
( Tribunpekanbaru.com )
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.