Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Polda Riau Tangkap 22 Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Untuk Buka Kebun Sawit

Polda Riau dan Polres jajaran, menggulung 22 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
KARHUTLA - Ekspos kasus Karhutla di Riau dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Selasa (8/7/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres jajaran, menggulung 22 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025.

Para tersangka individu ini, diketahui telah melakukan pembakaran lahan seluas 68 hektare.

"Sejauh ini sudah ada 17 kasus tindak pidana Karhutla yang kita tangani. Tersangkanya ada 22 orang," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Herry menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 187 dan 188 yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran.

Ia menyebut, para tersangka ini sebagian besar merupakan pemilik lahan.

Mereka umumnya melakukan pembakaran lahan, dengan tujuan membuka perkebunan. Khususnya kebun kelapa sawit.

Baca juga: Karhutla di Pekanbaru, Api Lahap Satu Hektar Lahan di Palas Rumbai

Baca juga: Kasus Karhutla di Kampar Terus Bertambah, di Perbatasan dengan Pekanbaru Masuki Hari ke-10

Kapolda Riau merincikan, Polres Bengkalis menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir (Inhil) 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kampar 2 perkara dengan 2 tersangka.

Polres Pelalawan 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) 1 perkara dengan 3 tersangka, Polres Rokan Hulu 2 perkara dengan 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu (Inhu) 2 perkara dengan tersangka dan Polres Dumai 1 perkara, 1 tersangka.

Lanjut Kapolda, dari 17 kasus, 4 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara sisanya, kini masih dalam tahap penyidikan.

Herry mengajak seluruh pihak, baik stake holder terkait dan juga masyarakat, untuk sama-sama mencegah Karhutla. 

Mengingat Riau, pada beberapa tahun lalu, pernah mengalami Karhutla yang terbilang parah. Hingga menjadi perhatian internasional. Lantaran kabut asap yang dihasilkan Karhutla Riau mencapai negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved