Narkoba di Pelalawan

2 Pria Pengangguran di Pelalawan Nekat Edarkan Narkoba, Polisi Amankan 12 Paket Sabu di Gudang Kayu

Polres Pelalawan meringkus dua orang pemuda pengedar Narkoba di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Dok Satresnarkoba Polres Pelalawan
PENGEDAR NARKOBA - Dua orang tersangka pengedar narkoba beserta 12 paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pelalawan Riau seakan tidak ada habisnya.

Setiap pekan polisi selalu menangkap pengguna maupun pengedarnya.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan meringkus dua orang pemuda di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Pelaku bernama Ridho Priansyah Akbar (25) dan Rio Rizal (33). Keduanya merupakan warga Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut.

"Ada 12 paket sabu yang diamankan dari kedua pelaku saat penggrebekan," kata Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (13/7/2025).

Selain 12 paket sabu yang akan diedarkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan juga menyita dua telepon genggam, sebuah kotak hitam untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor.

Baca juga: Mobil Pick Up Tabrak Truk di Jalintim Pelalawan, Sopir Tewas Terjepit dan Penumpang Luka-luka 

Baca juga: Pemancing Temukan Tulang Belulang Manusia di Danau Desa Lalang Kabung, Polres Pelalawan Turun ke TKP

Kedua pria pengangguran ini digiring ke Mapolres Pelalawan tanpa perlawanan.

Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, jika di sebuah gudang kayu berlokasi di Simpang Tanjung Sialang Kelurahan Pangkalan Bunut disinyalir adanya transaksi peredaran narkoba.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas menggrebek gudang kayu yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Polisi mengamankan tersangka Ridho Priansyah Akbar (25) dan Rio Rizal (33). 

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan 12 paket sabu siap edar di dalam kantong celana pelaku.

Semua barang bukti itu diakui milik tersangka Rio Rizal. 

"Barang itu didapatkan dari temannya bernama Madi. Itu masih dalam penyelidikan kita sampai sekarang," kata Kasat Alex Sinaga.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved