Narkoba di Pelalawan
Baru Sebulan Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diciduk Polres Pelalawan
Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar Narkoba di sebuah rumah kosong tepatnya di Kilometer 60 Desa Kesuma, Pangkalan Kuras
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengedar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini tampaknya tidak jera menjalankan bisnis narkotika.
Baru satu bulan bebas, langsung ditangkap polisi karena mengedarkan sabu pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Pelaku bernama Jefri Amandes (27) yang tercatat sebagai warga Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Jefri ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan di sebuah rumah kosong tepatnya di Kilometer 60 Desa Kesuma, Pangkalan Kuras sekitar pukul 20.00 WIB.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani hukuman," kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (15/8/2025).
Tersangka Jefri tercatat baru satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan sesuai vonis hakim atas kasus narkoba yang menjeratnya sebelumnya.
Baca juga: Update Penangkapan 2 Truk Diduga Bawa BBM Non Subsidi, Polres Pelalawan Kirim Sampel ke Pertamina
Namun ia masih saja menjalankan bisnis sabu di wilayah Desa Kesuma hingga kembali diciduk polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.
"Ada 6 paket sabu yang siap edar kita amankan dari tangan tersangka ini," lanjut Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Diterangkannya, penangkapan residivis Jefri ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kosong di Kilometer 60 Desa Kesuma disinyalir adanya transaksi peredaran narkoba.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi yang akurat.
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras
Pada Rabu (13/8/2025) sekira jam 20.00 polisi melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka Jefri.
Saat digeledah ditemukan tepat minyak rambut berisi 6 paket sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klep merah, dan satu unit telepon. genggaman.
Tersangka Jefri tak dapat berkutik lagi dan mengakui serbuk putih memabukkan itu miliknya untuk diedarkan.
"Barang tersebut diperoleh dari seorang temannya berinsial TH yang saat ini sedang kita Lidik," ungkap Alex Sinaga.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Pengedar di Teluk Meranti Pelalawan Baru Isap Sabu saat Ditangkap Polisi, 13 Paket dan Uang Disita |
![]() |
---|
Ringkus 8 Kurir & Pengedar, Polres Pelalawan Ungkap 7 Kasus dalam Lima Hari, Segini Barang Buktinya |
![]() |
---|
Sabu Sempat Dibuang, Polres Pelalawan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu saat Antar Pesanan Pelanggan |
![]() |
---|
Sendirian dalam Pondok Tengah Malam, Saat Digrebek Polres Pelalawan Ternyata Simpan 5 Paket Sabu |
![]() |
---|
Enam Bulan Jualan Sabu, Warga Pelalawan Ini Diciduk Polisi saat Antar Pesanan ke Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.