Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MPLS 2025

Jingle MPLS Hari Baru Karya Mendikdasmen, Lirik Jingle MPLS Ramah 2025 dan Link Download

Inilah lirik dan link download jingle MPLS hari baru karya Mendikdasmen atau Jingle MPLS Ramah 2025 .

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Tangkap layar YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen
JINGLE MPLS 2025 - Tangkap layar YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI pada Minggu (13/7/2025). Kemendikdasmen merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNPEKABARU.COM - Inilah lirik dan link download jingle MPLS hari baru karya Mendikdasmen atau Jingle MPLS Ramah 2025 .

Dinyanyikan Claudy Qaila Shaki, jingle MPLS hari baru karya Mendikdasmen atau Jingle MPLS Ramah 2025 ini dipakai untuk MPLS ajaran baru 2025.

MPLS 2025 sendiri akan berlangsung pada awal masa tahun ajaran baru yang jatuh pada Senin (14/7/2025), selama 5 hari.

Diketahui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis lagu "Hari Baru" sebagai jingle Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025 pada Jumat (11/7/2025).

Lagu Hari Baru ini diciptakan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.

Jingle MPLS Ramah 2025 dapat diunduh melalui link download berikut ini:

>>> LINK DOWNLOAD

Jingle MPLS Ramah 2025: HARI BARU
Ciptaan: Prof. Abdul Mu’ti
Aransemen: Dwiki Dharmawan
Vokal: Claudy Qaila Sakhi

Hari baru,
Semangat baru 
Gembira, menuntut ilmu
Gapai mimpi
Ukir prestasi 

Hari baru
Kawan baru                      
Suasana baru. saling menghormati 
Saling menerima
Sekolahku, rumahku …

Reff:
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

 
Mari bersama - sama
Penuh suka cita
Gapai cita mulia
Masa depan Jaya

Diketahui sebelumnya, Kemendiknasmen telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan MPLS 2025 berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.

Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antar warga sekolah. 

Dalam panduan itu akan menjelaskan terkait praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, yakni: 

Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.

Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan. 

Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru.  

Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid.

Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved