Pria di Inhil Diamankan Saat di Rumah Makan Terkait Narkoba

AS alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling akhirnya diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah rumah makan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Foto/Pexels/Kindel Media
DIAMANKAN - AS alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah rumah makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Foto Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Kali ini hasil pengembangan dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tempuling, terkait aktivitas mencurigakan laki – laki berinisial AS alias I yang kerap melakukan transaksi sabu, Minggu (13/7/2025).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.IK, MH yang langsung melakukan penyelidikan.

AS alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling akhirnya diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah rumah makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik bening klep merah berisi 10 paket sabu, Uang tunai sebesar Rp 552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika serta 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba menuturkan, pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” jelas Kasat, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tersangka A S alias I telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin,”tutur Kasat Narkoba.

Kini Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil. 

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved