Dukung Ombudsman, Disdik Riau Ingatkan Sekolah Tak Boleh Jual Seragam
Disdik Riau mendukung pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Riau yang melarang sekolah dan komite menjual seragam kepada siswa atau orang tua siswa.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Riau yang melarang sekolah dan komite menjual seragam kepada siswa atau orang tua siswa.
Penegasan ini sejalan dengan aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Arden Simeru menekankan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dalam Permendikbudristek tersebut.
“Sekolah tidak boleh mengatur atau mewajibkan orang tua untuk membeli seragam baru, apalagi menjual langsung melalui sekolah atau komite. Ini sudah jelas diatur dalam regulasi nasional,” ujar Arden, Kamis (17/7/2025).
Dalam Pasal 12 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat memang diperbolehkan membantu pengadaan seragam, namun bantuan ini harus diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Pasal 13 menegaskan larangan sekolah dalam mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun ajaran baru atau kenaikan kelas. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembebanan berlebihan terhadap orang tua peserta didik, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dinas Pendidikan Riau juga mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya untuk mematuhi aturan ini dan tidak mencari keuntungan dari pengadaan seragam sekolah.
Sekolah hanya diperbolehkan memberikan pedoman atau juknis mengenai model dan warna seragam yang sesuai, sehingga orang tua bisa menjahit atau membeli sendiri secara mandiri.
“Kami mengajak semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan ini demi mewujudkan pendidikan yang adil dan tidak membebani masyarakat. Fokus sekolah seharusnya adalah pada kualitas pendidikan, bukan pada urusan jual beli seragam,” tegas Arden.
Dinas Pendidikan juga menyatakan akan menindak tegas apabila ditemukan sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi administratif hingga pencopotan kepala sekolah bisa diberlakukan jika terbukti adanya praktik penjualan seragam oleh sekolah atau komite.
Dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, pemerintah daerah berharap seluruh satuan pendidikan di Riau dapat menjunjung tinggi transparansi, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak dibenarkan menjual seragam kepada siswa.
“Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198. Juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Rabu (17/7/2025).
Ia menekankan, sesuai aturan tersebut, orang tua atau wali murid memiliki hak penuh untuk mengadakan atau membeli sendiri seragam sekolah bagi anaknya.
“Pihak sekolah dan komite hanya boleh memberikan panduan, misalnya dalam bentuk juknis atau surat edaran mengenai model dan jumlah seragam. Tapi tidak boleh menjual, apalagi mengambil untung,” jelasnya.
| Tuntaskan Tunda Bayar, Kadisdik Riau Tekankan Transparansi Dana BOS di Sekolah |
|
|---|
| Ombudsman Riau Nilai Pelayanan Publik di Rohul Baik: Tinggal Sedikit Saja Perbaikannya |
|
|---|
| Ombudsman Viral, Ini Arti Kata Ombudsman atau Ombudsman Artinya dan Apa Itu Ombudsman |
|
|---|
| Sosok Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel, Terima 1,5 Miliar |
|
|---|
| Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Kasus Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sekretaris-Dinas-Pendidikan-Provinsi-Riau-Arden-Simeru.jpg)