Diintai dari Dalam Kebun Sawit, Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Tiga pelaku yang berhasil kabur telah diketahui identitasnya, mereka masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polsek Lirik meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba Ayub Saragih alias Ayub (35) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, petugas harus bersembunyi selama beberapa jam dari dalam kebun sawit sambil mengintai para pelaku.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat akan aktifitas peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka.
Pada Kamis (17/7/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan pengintaian terhadap para pelaku di dalam kebun kelapa sawit dk Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Saat tim melakukan pengintaian, terlihat kilatan cahaya dari dalam kebun. Kemudian Polisi mendekati lokasi tersebut dan menyaksikan lima orang tengah berkumpul.
Namun saat Polisi mendekat, para pelaku berusaha melarikan diri. Meski begitu dua diantaranya berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya kabur ke arah gelapnya kebun.
Baca juga: Buruh Tani di Siak Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Berakhir di Tahanan Polres
Baca juga: Edarkan Narkoba di Pangkalan Lesung, Warga Asal Labura dan 10 Paket Sabu Diringkus Polres Pelalawan
Dari lokasi, polisi menyita 21 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, sebuah kotak rokok, sejumlah plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dua unit handphone, serta tiga sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan para pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersangka Ayub, narkotika tersebut merupakan milik seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi yang saat ini dalam pengejaran, yang diduga menitipkan sabu itu kepada Ayub untuk diedarkan,” jelas AIPTU Misran.
Tiga pelaku yang berhasil kabur telah diketahui identitasnya, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Seorang Perawat di Inhu Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Beraksi di Jalan Minim Penerangan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 50 Gram |
![]() |
---|
Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pembuatan STNK Palsu yang Dijual Rp 170 Ribu di Grup WA |
![]() |
---|
Cemburu Buta, Pria Inhu Bakar Istri Lalu Kabur Ditangkap Saat Sembunyi di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tragis di Peranap Inhu, Suami Bakar Istri hingga Kritis, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.