Karhutla di Kuansing
Bakar Lahan Karet, Warga Pekanbaru Ditangkap Polres Kuansing
Polres Kuasing, Riau menangkap seorang warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau karena membakar lahan karet miliknya
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Seorang warga Kota Pekanbaru ditangkap Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena membakar lahan karet miliknya di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Sabtu (19/7/2025) sore.
Tersangka berinisial Su (59) tersangka merupakan warga Jalan Keliling Gg Keliling ll No 46 RT/RW 003/011 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru.
Su mengaku hanya membakar tumpukan pohon karet yang telah ditumbang menggunakan alat berat (stacking) di lahan miliknya.
Rencananya, Su akan menanami lahan seluas kurang 2 hektare tersebut dengan sawit.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, Minggu (20/7/2025) mengatakan, penangkapan terhadap Su berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan karet yang telah distecking di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai sekitar pukul 11.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan warga, Sat Reskrim Polres Kuansing langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Cuaca Riau Hari Ini, 20 Juli 2025, Suhu Capai 35 Derajat, Potensi Hujan Hanya di Beberapa Wilayah
Baca juga: Asap Mulai Lintasi Batas Negara, Hotspot Tembus Ribuan Titik di Sumatera, Riau Terbanyak
"Setela kami melakukan profiling, kami menduga kuat bahwa Su sebagai pemilik lahan sebagai pelakunya. Su kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB, atau tiga jam setelah peristiwa terjadi," ujar AKP Shilton.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar kebun karet miliknya dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu mancis yang diduga digunakan Su saat melakukan pembakaran.
AKP Shilton menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku Karhutla tanpa pandang bulu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana.
"Su dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas," ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk kelanjutan perkara.
"Polres Kuansing memastikan akan terus mengawasi potensi Karhutla di wilayahnya, dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan," ujar AKP Shilton.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Karhutla Mulai Terjadi di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Minta BPBD dan Damkar Waspada |
|
|---|
| Pemilik Kebun Sawit di Lahan Hutan Lindung yang Terbakar di Kuansing Riau Ditangkap |
|
|---|
| Hingga Oktober 2024 Sudah 22 Kasus Karhutla di Kuansing, Hutan Lindung Dua Kali Terbakar |
|
|---|
| Karhutla di Kuansing Riau, BPBD Kesulitan Cari Sumber Air |
|
|---|
| Patroli Siang dan Malam, Kapolres Kuansing Wanti-wanti Perusahaan Soal Karhutla |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Warga-Pekanbaru-ditangkap-Polres-Kuansing-karena-bakar-lahan.jpg)