Berita Nasional

Hukuman Kopda Bazarsah yang Tembak Mati Polisi: Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI

Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya mencari keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
TERDAKWA - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025). 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

SEBELUMNYA, dalam pembacaan tuntutan oleh Oditur Mayor CHK (K) Lisnawati terungkap bahwa Kopda Bazarsah dengan tenang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayamnya di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Hal ini diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Dalam pembacaan tuntutannya, dijelaskan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 lalu, tepatnya pada pada hari Event pagelaran pelaksanaan perjudian, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang oleh Terdakwa.

Lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menelpon saksi selaku Babinsa di wilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari saksi-saksi.

"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya. 

Lanjut dijelaskan, persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya.

Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.

Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.

Detik-detik Penggerebekan

Oditur lanjut mengungkapkan, setelah mengambil senjata, lalu Terdakwa memasukan dan meletakkan senjata serbu tersebut di jok/bangku belakang kemudi mobil Toyota Hiluk warna hitam miliknya Nopol BE 13 AS.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Rangkaian (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menuju ke lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin. 

Lalu sekira pukul 17.30, sejumlah 16 (enam belas) personel Kepolisian yang terdiri dan 5 (lima) orang dari Polsek Negara Batin dan 11 (sebelas) orang personel dari Polres Way Kanan tiba di lokasi Perjudian Sabung ayam.

Seluruh mobil berhenti ditengah jalan yang berjarak kurang lebih 40 s.d. 50 meter dari arena gelanggang sabung ayam dengan parkir berbanjar ke belakang dengan posisi secara berurutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved