Karhutla di Inhu
Kades Alim Cs Ditangkap atas Keterlibatan Kasus Karhutla
Polres Inhu melakukan pengembangan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Inhu melakukan pengembangan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Hasil pengembangan, Polisi menahan Kepala Desa (Kades) Alim berinisial EP.
Selain EP, Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya RMS, penjual lahan, SBJ, juru ukur sekaligus Ketua RT 014.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu (2/7/2025).
Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 4 hektare dengan api masih menyala.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Namun dari jejak administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” jelas AIPTU Misran.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Mereka diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.
“Khusus untuk Kepala Desa Alim, ia diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap surat SKGR yang diterbitkannya untuk lahan di kawasan hutan tersebut. Ini bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” tambah Misran.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni RP juga telah ditahan. Ia diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berkontribusi terhadap terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
| Siaga Karlahut di Inhu, 5 Wilayah Kecamatan di Inhu Riau Menjadi Daerah Rawan |
|
|---|
| Titik Api Kembali Muncul di Inhu Riau, 2,1 Hektare Lahan di Desa Talang Terinjing Terbakar |
|
|---|
| Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut Desa Penyaguhan Inhu |
|
|---|
| Asap Masih Mengepul, 4 Heli Water Bombing Terbang Bergantian Padamkan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu |
|
|---|
| 200 Personil Gabungan Masih Berjibaku di Lokasi Karhutla di Desa Pulau Gelang Inhu Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kades-alim-cs-karhutla-tersangka.jpg)