Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Rohil Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi SPRH Rp551 Miliar

Afrizal Sintong diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana Participating Interest yang dikelola Perusahaan Daerah PT SPRH Rohil.

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
Istimewa
Afrizal Sintong mantan Bupati Rohil diperiksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Kejaksaan Tinggi Riau dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong Senin (21/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rohil.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Afrizal Sintong ini dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana Participating Interest yang dikelola Perusahaan Daerah PT SPRH Rohil.

Tidak banyak keterangan disampaikan terkait pemeriksaan ini.

Diketahui, PT SPRH mendapat bagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar.

Kepala daerah merupakan pemegang saham BUMD tersebut.

Baca juga: Dirut PT SPRH Sudah 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Soal Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Baca juga: Kejati Riau Geledah Kantor dan Rumah Eks Direksi PT SPRH, Terkait Penyidikan Korupsi Dana PI Rp551 M

Sebelumnya Kejati Rohil dalam pengusutan kasus yang sama telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi.

Selain itu juga sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait perkara ini.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Penyidikan kasus ini tidak main-main. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. 

Tak hanya itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved