Modus Hilang, Pemuda di Kuansing Gelapkan Uang Penjualan Sawit

Pemuda di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing nekat menggelapkan uang penjualan sawit.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Kuansing
PENGGELAPAN -Modus uang hilang, pemuda di Kuantan Mudik gelapkan uang penjualan sawit 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Seorang pemuda di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nekat menggelapkan uang hasil penjualan sawit milik bosnya.

Pemuda berinisial RGM (22) itu menggelapkan uang milik bosnya sebesar Rp 25.825.000.

RGM akhirnya masuk bui setelah diantarkan langsung oleh bosnya ke Polsek Kuantan Mudik pada Minggu (20/7/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan RAS (33), seorang pengusaha jual beli buah sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing pada Jumat 11 Juli 2025.

"Pelapor menyatakan bahwa uang hasil penjualan buah sawit senilai Rp 25.825.000,00 yang dititipkan kepada terlapor berinisial RGM (22), telah digelapkan,” ungkap Iptu Riduan Butar Butar, Senin (21/7/2025).

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (5/7/2025), saat RGM menghubungi RAS dan mengaku bahwa uang yang dipercayakan kepadanya telah hilang.

Setelah dilakukan pencarian dan mediasi, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15.000.000 secara bertahap.

Namun, pada Rabu (9/7/2025), RGM melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Melalui proses penyelidikan, saksi-saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi pemuat sawit berinisial RA (25) dan SH (26).

Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 5 Juli 2025 juga telah diamankan.

" Kemudian pada hari Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke Polsek Kuantan Mudik dengan membawa pelaku, RGM," ujar Iptu Riduan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Petugas kemudian melakukan penangkapan secara resmi disertai Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.

"Belum jelas dikemanakan uangnya, tersangka mengaku jika uang tersebut hilang. Namun kami tidak percaya begitu saja," ujar Iptu Riduan.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved