PPPK Dumai
PPPK Dumai Diimbau Segera Lengkapi DRH dan Dokumen Pendukung, Batas Akhir 31 Juli 2025
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Dumai yang lulus diimbau segera isi DRH.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Dumai yang lulus diimbau segera isi DRH.
Tersisa sembilan hari lagi menjelang batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen atau surat pendukung lainnya.
Imbauan ini berlaku bagi PPPK formasi tenaga teknis, kesehatan, dan guru di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai, Eri Nasrizal, menyampaikan bahwa batas akhir pengisian DRH bagi PPPK tahap II yang telah lulus adalah pada 31 Juli 2025.
"Tersisa 9 hari lagi. Kami mengimbau kepada peserta, yakni 630 orang yang lulus tahap II, untuk bisa segera mengisi DRH. Jangan sampai di penghujung waktu," katanya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Peserta Lulus PPPK Tahap II Pemprov Riau Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, Ini Jadwalnya
Ia menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II dapat mengisi DRH dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id hingga 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, Eri menyebutkan bahwa beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas Napza (ampetamin, metampetamin, dan ganja).
Persyaratan tersebut, kata Eri, dapat diurus melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Suhatman, dr Hafis, membenarkan bahwa pihaknya melayani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan Napza untuk keperluan PPPK.
Biaya
Ia menjelaskan bahwa biaya untuk masing-masing pemeriksaan bervariasi.
Yakni:
- Tes rohani atau jiwa itu biayanya Rp362.500
- Tes Napza (ampetamin, metampetamin dan ganja) sebesar Rp82.500
- Tes jasmani yakni Rp43.000
"Secara keseluruhan, biaya yang harus dikeluarkan oleh PPPK adalah Rp473.000," imbuhnya.
Menurutnya, harga tersebut sudah mendapatkan potongan dari harga awal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1 juta.
Pemangkasan biaya ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Dumai, Paisal, sebagai bentuk keringanan bagi PPPK yang dinyatakan lulus.
"Kami mengimbau kepada para PPPK yang hendak melakukan pengurusan tes jasmani, rohani, dan Napza agar menyiapkan fotokopi KTP, pena/pensil, dan papan ujian," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra).
368 PPPK Tahap II Siap Bertugas, Wako Dumai Paisal Pastikan SK Tak Bisa Digadai |
![]() |
---|
Mengaku 'Gak Sabar,' Senangnya PPPK Tahap II Pemko Dumai Segera Terima SK, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
368 PPPK Tahap Dua Bakal Terima SK Pekan Depan |
![]() |
---|
BKPSDM Dumai Minta 368 PPPK Tahap II Untuk Bersabar |
![]() |
---|
Tidak Ada Mengundurkan Diri, 368 PPPK Tahap II Dumai Telah Mengisi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.