Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

HEBOH Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke Amerika Serikat, Begini Kata Pemerintah

Pemerintah membantah jika data warga Indonesia diserahkan bulat-bulat ke Amerika Serikat. itu hanya untuk kebutuhan komersial saja

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
DATA PRIBADI - Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi saat menemui wartawan usai meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN Sinduadi Timur, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Jumat (17/01/2025). Hasan Nasbi membantah data pribadi warga Indonesia diserahkan ke Amerika Serikat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Heboh pemerintah yang menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia, kini mendapat bantahan dari pemerintah sendiri.

Sebelumnya warga negara Indonesia atau publik Indonesia telah dibikin resah dengan kabar jika pemerintah dengan mudahnya menyerahkan data pribadinya kepada pemerintah Amerika Serikat.

Amerika Serikat diberikan akses untuk data pribadi warga Indonesia karena dinilai AS mampu memberikan perlindungan.

Baca juga: INILAH 15 Pekerjaan yang Berkembang Pesat tahun 2025-2030, Persiapkan Diri Anda

Kesekapatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia terus menjalin kerjasama dnegan Amerika Serikat.

Nah, terkait dengan penyerahan data pribadi, pemerintah membantah bahwa akan diserahkan ke Amerika Serikat.

Lalu, seperti apa sebenarnya?

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan tarif impor hanya berlaku dalam konteks perdagangan barang dan jasa tertentu, bukan untuk pengelolaan data pribadi secara umum.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa kesepakatan itu bersifat strategis dan difokuskan pada kebutuhan transparansi dalam transaksi komersial yang melibatkan barang yang berpotensi ganda, yaitu bisa dimanfaatkan untuk hal bermanfaat maupun berbahaya.

“Tujuan ini sepenuhnya untuk kepentingan komersial. Bukan berarti data kita akan dikelola oleh pihak luar, atau sebaliknya. Ini terkait pertukaran barang-jasa yang bisa memiliki dua sisi, seperti bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi berbahaya, misalnya bom. Karena itu, dibutuhkan keterbukaan data—siapa pembeli, siapa penjual,” ujar Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

Hasan mencontohkan produk gliserol sawit, yang bisa diolah menjadi pupuk namun juga berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.

Dalam kasus seperti ini, lanjut dia, diperlukan transparansi untuk memastikan pengawasan yang lebih baik.

“Untuk jenis barang seperti ini, keterbukaan data sangat penting. Harus jelas siapa penjual, siapa pembeli,” kata Hasan.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk pemindahan atau pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak asing.

Hal ini, menurut Hasan, sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di Indonesia.

Menurut Hasan, kesepakatan pertukaran data tersebut merupakan bagian dari manajemen risiko dalam perdagangan internasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved