Berita Regional
Modus Keji Pemuda Jepara Setubuhi 7 Pelajar di Bawah Umur, Korban Diancam Sampai Takluk
Pria yang diketahui bekerja di bidang konveksi itu sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan pelecehan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Safiq (21), pria asal Jepara yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak di bawah umur resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya polisi menangkap dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kos pelaku wilayah Jepara, pada Sabtu (3/5/2025).
Lokasi kejadian tepatnya di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.
Selain menyetubuhi anak di bawah umur, pelaku juga melakukan aksi pornografi.
Pria yang diketahui bekerja di bidang konveksi itu sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya 31 korban yang masih di bawah umur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kamar kos yang ditawarkan melalui Facebook.
Menurut keterangan pelaku, ia menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu per jam.
Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas korban serta saksi dalam kasus ini berasal dari wilayah Semarang, sehingga persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pihak Kejari Semarang menyatakan bahwa Safiq akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang.
Masa penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses persidangan dimulai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Sarwanto mengatakan, telah menerima tersangka Safiq dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng beserta 31 barang bukti di antaranya sejumlah handphone, benda lonjong terbuat dari plastik berwarna hitam ukuran 1 sentimeter, botol parfum plastik warna putih sepanjang 2,5 sentimeter.
Baca juga: Terungkap Pria Jepara yang Rudapaksa 31 Cewek ABG Itu Bermodalkan Pasang Foto Ini di Medsos
"Kami tahan tersangka untuk menunggu proses persidangan," katanya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Sarwanto, kasus pelecehan seksual dilakukan Safiq dengan modus melakukan penyamaran menggunakan akun palsu sejak Agustus 2024 di aplikasi Telegram.
Dalam penyamaran ini, Safiq menggunakan empat akun atas nama Fian, Roy, Angga dan Safiq.
Foto profil yang digunakan pelaku mencomot secara serampangan di Facebook.
Berbuntut Panjang: Kini Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Dikuliti, KPK Segera Turun Tangan |
![]() |
---|
Mahasiswi di Ciracas Dihabisi Remaja Gara-gara Cemburu Lihat Foto Korban |
![]() |
---|
Skandal Penculikan Kacab Bank BUMN: 2 Prajurit Kopassus Dibayar Pelaku Rp100 Juta |
![]() |
---|
UPDATE Korupsi Kuota Haji: 5 Pejabat Kemenag Dipanggil KPK, Kapan Tersangka Diumumkan? |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya yang Polisi, Siswa SMA Ini Berani Aniaya Wakil Kepsek di Ruang BK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.