Berita Viral
Tak Bisa Mengelak, 2 Oknum Polisi di Jambi Dihadapkan Bukti Luka Hebat Tahanan Akibat Penganiayaan
Dua oknum polisi di Jambi tak bisa mengalak setelah dihadapkan fakta luka hebat seorang tahanan. Jelas ada penganiayaan berat yang dilakukan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua polisi itu, dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarisi, Kamis (24/7/2025) malam.
Sejumlah fakta diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan.
Peristiwa pebunuhan Ragil Alfarisi, terjadi pada Rabu (4/9/2024). Tubuhnya tergantung ikat pinggang di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.
Awalnya, polisi menyebut bahwa Ragil melakukan bunuh diri menggunakan di dalam sel.
Tapi, fakta persidangan mengungkap hal yang berbeda. Ragil dibunuh.
Baca juga: Sudah Akhir Juli 2025, BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Diterima, Begini Cara Cek Online dan Kantor Pos
Dalam sidang, majelis hakim memaparkan fakta-fakta persidangan, dari hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan tim kesehatan dan rangkaian bukti lain.
Tuntutan 15 Tahun
Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas keduannya.
Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun dan menilai kedua polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.
"JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger Pratomo.
Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Awal Kejadian Kematian Korban
Peristiwa pembunuhan Ragil Alfarisi yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada 4 September 2024.
Hal itu berawal dari peristiwa pencurian laptop di sebuah sekolah.
Tak lama, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Kumpeh Ilir langsung mengamankan Ragil Alfarisi.
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Instagram No Posts Yet atau Tidak Ada Postingan di Feed, Instagram Down dan Error? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.