Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Riau

Bersihkan Kebun Hingga Sebabkan 5 Ha Lahan Gambut Terbakar, Warga Gaung Inhil di Tangkap Polisi

Akibat kelalaian saat membersihkan lahan perkebunannya, pria berinisial A alias AI (30) diamankan polisi.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Inhil
LENGKAPI BERKASI - Polres Inhil masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM — Akibat kelalaian saat membersihkan lahan perkebunannya, pria berinisial A alias AI (30) diduga menjadi penyebab Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.


Warga Desa Terusan Kempas ini mengakui hal tersebut sehingga menyebabkan kebakaran hebat seluas lima hektare di wilayah gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.


Keterangan pelaku diperkuat oleh dua orang saksi warga setempat, serta diperkuat dengan barang bukti berupa 1 buah korek api warna biru, 1 bilah parang bergagang plastik, 2 batang kayu bekas terbakar serta 1 unit alat semprot merek GS.


Kini A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.


Kapolsek Gaung Iptu Andrianto, SH, MH memimpin langsung upaya pemadaman dan penyelidikan bersama Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.


Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, polisi mendatangi rumah A di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya dan langsung melakukan interogasi, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.


“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025,” jelas Kapolsek melalui keterangannya, Minggu (27/7/2025).


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil


Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Edysah Putra Bangun, didapati bahwa lokasi kebakaran berada di lahan milik A.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan. Beberapa hari sebelum kebakaran pelaku telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunan,” tambah Iptu Andrianto.


Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. 


“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Kasat menambahkan, proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini masih berlangsung terhadap pelaku di Polres Inhil.


“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kasat. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved