Karhutla di Riau
Klarifikasi PT TMP Soal Penyegelan KLHK: Titik Api Berada di Luar Wilayah Operasional
PT TMP menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KLHK dan aparat penegak hukum dalam proses investigasi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) menyampaikan klarifikasinya terkait penyegelan perusahaan sawit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan kelalaian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Regional Controller Region Riau Utara Aceh, Tomi Parikesit, PT TMP menyatakan keprihatinan atas insiden kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Riau dan turut merasakan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," ujar Tomi.
Terkait tuduhan bahwa titik panas (hotspot) terdeteksi di area konsesi perusahaan, pihak PT TMP menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal dan koordinasi dengan otoritas terkait, titik api yang dimaksud berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun wilayah operasional resmi perusahaan.
Sebagai pelaku usaha yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP menyatakan telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Perusahaan juga telah membentuk tim tanggap darurat yang aktif melakukan patroli rutin, deteksi dini, serta pemadaman, termasuk di kawasan penyangga di luar konsesi.
Baca juga: Hujan Mulai Turun, Operasi Modifikasi Cuaca di Riau Beri Dampak Signifikan pada Penanganan Karhutla
“Komitmen kami tidak hanya terbatas di dalam area operasional, tetapi juga mencakup wilayah sekitar yang berpotensi menimbulkan dampak,” tambah Tomi.
PT TMP menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KLHK dan aparat penegak hukum dalam proses investigasi.
Dukungan data, informasi, dan bantuan teknis akan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Menjaga kepercayaan masyarakat dan kelestarian alam adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kami," tutup Tomi Parikesit dalam pernyataannya.
Sebelumnya, KLHK melalui Deputi Penegakan Hukum menyatakan telah menyegel empat perusahaan sawit dan satu pabrik kelapa sawit di Riau setelah mendeteksi titik panas di area operasional mereka selama periode Januari hingga Juli 2025.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Lahan Gambut di Desa Kempas Jaya Inhil Terbakar, Heli Water Boombing Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Semak Belukar dan Kebun Sawit Warga Hangus, Karhutla Kembali Muncul di Pangkalan Kerinci Pelalawan |
![]() |
---|
Bertaruh Nyawa di Neraka Gambut Kandis, Kabut Asap Sempat Viral Tutupi Tol Pekanbaru-Dumai Km 59-61 |
![]() |
---|
Nihil Karhutla, Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 1.838 Hektare |
![]() |
---|
Api Membakar Lahan di Teluk Rimba Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.