Karhutla di Riau
Lahan Terbakar Ditetapkan Status Quo, 8 Orang Jadi Tersangka Pelaku Karhutla Selama 2025 di Kampar
Polres Kampar telah menetapkan hutan dan lahan yang terbakar menjadi status quo. Sementara delapan orang telah ditersangkakan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar telah menetapkan hutan dan lahan yang terbakar menjadi status quo. Sementara delapan orang telah ditersangkakan.
Kepala Polres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, status quo ditandai dengan pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kami tangani, sudah kami pasang police line untuk status quo-nya," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (28/7/2025).
Ditanya lama status quo, ia menyatakan selama penyidikan. "Sampai tuntas waktu penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar mencatat karhutla telah melanda sekitar 180 hektare. Akumulasi dari sekitar 60 kasus di lokasi berbeda.
Baca juga: Hujan Padamkan Karhutla di Kampar
Terluas di antaranya, 30 hektare di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, 25,9 hektar di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, dan 18 hektar di tiga lokasi Desa Salo Timur Kecamatan Salo.
Ditanya status quo di lokasi tersebut, ia menyebutkan, penanganannya pada Kepolisian Sektor (Polsek). Prosesnya masih berjalan.
"Kasus tersebut ditangani oleh Polsek setempat dan masih dalam tahap penyelidikan, masih mengumpulkan alat bukti dan lidik tersangkanya," katanya.
Karhutla yang cukup luas lainnya tersebar di Desa Koto Garo Kecamatan Tapung Hilir 5 ha, Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara 4 ha, Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa 6,7 ha, Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar 8,5 ha, Desa Penyasawan Kecamatan Kampar 4,8 ha, Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara 10 ha, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang 10 ha, dan Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya 6 ha.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan menyarankan penetapan status quo agar lahan bekas terbakar tidak ditanami. Baik oleh cukong maupun oknum yang membakar untuk membuka lahan sawit.
"Kalau boleh saran, status quo tersebut untuk 10 tahun dan seterusnya agar cukong-cukong atau oknum yang memajukan petani ini tidak bisa membuka lahan lagi selanjutnya," katanya dalam Rapat Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilihat di tayangan siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Senin (28/7/2025).
Rapat yang berlangsung secara hibrid itu dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Dihadiri Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Kapolda yang mengikuti rapat secara daring, mengungkap modus membuka lahan kelapa sawit oleh cukong. Semula memanfaatkan petani untuk melakukan pembakaran.
"Karena modus yang memang dilakukan selama ini, mereka mungkin memajukan itu petani-petani lokal. Setelah itu korporasi akan bermain dua atau tiga tahun atau lima tahun ke depan," ungkapnya.
Ia mengemukakan, telah menerima bantuan sebanyak 500 plang untuk dipasang di lahan terbakar. Plang itu salah satunya berisi pemberitahuan lahan status quo.
Cantumkan Ancaman Penjara, Ini 8 Lokasi Pemasangan dan Isi Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla |
![]() |
---|
Lahan Gambut di Desa Kempas Jaya Inhil Terbakar, Heli Water Boombing Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Semak Belukar dan Kebun Sawit Warga Hangus, Karhutla Kembali Muncul di Pangkalan Kerinci Pelalawan |
![]() |
---|
Bertaruh Nyawa di Neraka Gambut Kandis, Kabut Asap Sempat Viral Tutupi Tol Pekanbaru-Dumai Km 59-61 |
![]() |
---|
Nihil Karhutla, Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 1.838 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.